Surabaya (Antara Jatim) - Calon Legislator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menerima dana fiktif untuk pembiayaan kampanyenya bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum. "Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye yang tidak jelas asal-muasalnya atau fiktif maka caleg bisa disanksi, bahkan ancaman terberatnya dipidana," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman, ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat. Menurut dia, segala prosedur dan peraturan tentang Pemilihan Umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Dalam peraturan tersebut, tidak hanya caleg DPD yang akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar penggunaan dana kampanye, namun partai politik peserta pemilu juga akan ditindak tegas. "Sanksinya bervariasi, mulai administratif, pencoretan atau pembatalan suara hingga sanksi pidana. Ini sudah jelas, sehingga caleg DPD harus menaatinya," kata dia. Mantan Komisioner KPU Jatim tersebut menjelaskan, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan atau nama perseorangan untuk menyumbang caleg tertentu, namun menggunakan dana fiktif. "Semisal, ada laporan yang menyumbang seorang caleg, tapi setelah diteliti menggunakan alamat palsu. Selain itu, penggunaan nama 'NN' atau 'Hamba Tuhan' atau sejenisnya, tidak diperbolehkan dan caleg dilarang memakainya," ucapnya. Arief Budiman mengungkapkan,batas maksimal seseorang menyumbang caleg DPD yakni Rp250 juta, dan dari korporasi atau lembaga sebesar Rp500 juta. Jika melebihi dari batas yang ditentukan, kata dia, akan menjadi sebuah persoalan dan bisa mengancam caleg tersebut. Sedangkan, lanjut dia, besaran sumbangan untuk partai politik peserta pemilu dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari korporasi paling banyak Rp7,5 miliar. Untuk bisa terjerat sanksi, kata Arief, seorang caleg tidak diukur berapa banyak ia menerima dana. Meski nilainya kecil sekalipun, jika menerima anggaran yang tidak jelas dan terbukti setelah diaudit maka dipastikan caleg tersebut menerima sanksi. "Meski dia hanya menerima dana Rp10-50 juta, tapi tidak jelas yang menyumbang serta dinyatakan lolos sebagai pemenang Pemilu maka kemenangannya terancam dan bisa dibatalkan," tukasnya. Pihaknya mengatakan, semua caleg DPD dan partai politik harus memiliki rekening khusus dana kampanye dan melaporkannya ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk KPU. Nantinya, kantor akuntan akan melaporkannya ke KPU terkait penggunaan dana atau anggaran. "Partai politik harus memiliki dua rekening, yakni rekening partai politik yang laporannya ke pemerintah serta satu lagi rekening khusus dana kampanye yang laporannya ke kantor akuntan publik," tutur Arief Budiman.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026