Panwaslu: Penertiban Atribut Caleg Kewenangan Satpol PP
Kamis, 31 Oktober 2013 9:48 WIB
Malang (Antara Jatim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang Ashari Husein menegaskan penertiban atribut kampanye para calon legislatif merupakan kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami hanya memberikan rekomendasi setelah melakukan pendataan terhadap pelanggaran pemasangan atribut atau alat peraga kampanye yang dipasang oleh para calon legislatif (caleg)," tegas Ashari Husein di Malang, Kamis.
Sementara eksekusi penertiban, tegasnya, menjadi tanggung jawab dan kewenangan masing-masing, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Namun, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tetap akan melakukan pendampingan dan pengawasan secara langsung.
Pelanggaran atribut kampanye caleg yang direkomendasikan untuk ditertibkan tersebut, kata Ashari, meliputi zona kampanye, ukuran gambar serta hal-hal lain yang berkaitan dengan aturan Pemilu, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Sesuai ketentuan perundangan, alat peraga kampanye bagi calon legislatif (caleg) hanya boleh dipasang di masing-masing zona, yakni satu kelurahan satu alat peraga berupa spanduk berukuran 1,5 meter kali 7 meter.
Ashari mengaku pihaknya hanya bisa meminta agar partai politik mengingatkan para calon legislatifnya memasang alat peraga kampanyenya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU dengan merujuk pada peraturan KPU tersebut.
Menyinggung masih banyaknya alat peraga kampanye para caleg yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Ashari secara tegas mengatakan bukan menjadi bagian atau ranah Panwaslu lagi, sebab kewenangan penertiban sudah memasuki ranahnya Satpol PP.
Yang terpenting, lanjutnya, surat rekomendasi penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan caleg terkait alat peraga kampanye tersebut sudah diserahkan ke KPU maupun Satpol PP. Sedangkan pelaksanaan penertiban menjadi kewenangan masing-masing.
"Sebenarnya tidak banyak caleg yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasangan atribut kampanye ini, namun sekecil apapun dan bagaimanapun bentuknya, harus tetap dilakukan penertiban," katanya, menandaskan.
Jumlah caleg yang akan memperebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 telah ditetapkan sebanyak 501 orang.(*)