Malang (Antara Jatim) - Usulan Upah Minimum Kota Malang, Jawa Timur, yang diserahkan kepada wali kota setempat tidak "seragam" karena ada dua versi, yakni yang sesuai pengajuan pengusaha dan yang diajukan oleh pihak buruh. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno di Malang, Rabu, mengatakan karena tidak adanya titik temu dan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, maka angka yang diajukan ke Wali Kota Malang Moch Anton juga berbeda. "Usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 dari masing-masing (buruh dan pengusaha) telah diserahkan ke wali kota untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jatim Soekarwo," katanya, menambahkan. Ia mengakui munculnya dua nominal UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan pada pertengahan Oktober lalu. Dalam rapat tersebut tidak ada kesepakan nilai UMK yang akan diajukan ke wali kota, sehingga pengusaha maupun buruh mengajukan sendiri-sendiri. Sekarang, katanya, tinggal menunggu penetapan dari wali kota nominal UMK mana yang akan disetujui. Hanya saja nominal UMK 2014 yang diajukan ke wali kota tersebut tidak akan dipublikasikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak bersama dewan pengupahan. Yang pasti, katanya, awal November nanti besaran UMK Kota Malang sudah ditetapkan dan diusulkan ke Gubernur Jatim. "Nominal UMK 2014 ini ada ditangan wali kota dan kami, baik pengusaha maupun serikat pekerja akan menghormati keputusan wali kota tersebut," katanya, menandaskan. Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Yudhi K Ismawardi mengatakan usulan UMK 2014 tersebut saat ini masih dalam proses penetapan oleh Wali Kota Malang. "Kami menunggu keputusan dari wali kota, berapa nominal UMK yang bakal disetujui dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim untuk ditetapkan secara resmi dan diberlakukan per 1 Januari 2014," katanya. UMK Kota Malang 2013 sebesar Rp1.340.300 atau naik sekitar 18,4 persen dari tahun 2012 yang hanya sebesar Rp1.132.254 dan untuk tahun 2014 masih menunggu penetapan dari Gubernur Jatim setelah ada usulan dari Wali Kota Malang. Sebelumnya puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menuntut agar upah buruh (UMK) 2014 di Kota Malang dinaikkan sebesar 50 persen dari UMK tahun ini yang mencapai Rp1.340.300 per bulan. (*)
Usulan UMK Kota Malang Dua Versi
Rabu, 30 Oktober 2013 22:22 WIB