Surabaya (Antara Jatim) - Koalisi Masyarakat untuk Pengadaan Publik menegaskan kasus Hambalang, impor sapi, benih kopi, jembatan Kutai Kartanegara, dan kasus sejenis membuktikan pentingnya RUU Pengadaan Barang dan Jasa atau RUU Procurement. "DPR pernah memasukkan RUU PBJ dalam Prolegnas 2012, tapi tahun ini dihilangkan, padahal kasus yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan tidak beresnya pengadaan barang dan jasa," kata senior program office 'Kemitraan Partnership' Dr M Gaussyah SH MH di Surabaya, Rabu. Didampingi dua pegiat/aktivis KMPP Hani Yulianto (specialist procurement Transparansi Indonesia) dan Leo Nugroho (Kepala 'Intens Learning Center' Pengadaan Barang dan Jasa) dalam dialog KMPP dengan wartawan Surabaya yang difasilitasi JPIP itu, ia menyebutkan empat alasan pentingnya RUU PBJ agar kasus-kasus PBJ atau kasus-kasus korupsi dapat diantisipasi sedini mungkin. "Alasan pertama adalah Perpres Procurement yang ada selama ini sulit menerobos UU Jasa Konstruksi atau UU lainnya karena berbeda level, lalu alasan kedua adalah Perpres Procurement bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, SE Menteri PU tentang Persyaratan Perusahaan Asing, atau Perpres lainnya," katanya. Alasan ketiga adalah pentingnya materi baru yang tidak ada dalam Perpres PBJ, seperti Perpres PBJ hanya mengatur PBJ yang bersumber dari dana APBD/APBN, padahal sumber pendanaan swasta dan asing juga penting diatur agar tidak merugikan publik. "Materi lainnya yang juga penting antara lain perlunya lembaga pengawas independen yang lebih kuat dengan tiga fungsi yakni regulator, evaluator, dan konsultantif. Selain itu, perlunya peran serta masyarakat diatur, bukan hanya sekadar melapor, dan perlunya Kode Etik serta Komite Etik serta aturan tentang sanksi pidana," katanya. Alasan keempat adanya pentingnya sinergi Perpres (RUU) PBJ dengan UU lain seperti UU KIP, UU Ombudsman, UU Perlindungan Saksi, dan sebagainya. Senada dengan itu, Direktur 'Intens Learning Center' untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Leo Nugroho, mengatakan akhir-akhir ini banyak pejabat yang takut menjadi panitia pemegang keuangan atau pemegang kuasa anggaran karena tidak tahu tata cara. "Jabatan sebagai pimpinan proyek itu selama ini ditempelkan secara struktural, karena itu solusinya adalah pejabat yang bersangkutan perlu pelatihan tentang tata cara menjadi pemegang kuasa anggaran atau pimpro atau kalau pihak non-pejabat perlu sertifikasi, karena itu tata cara dan sertifikasi perlu diatur," katanya. Sementara itu, "Specialist Procurement" dari Transparansi Indonesia, Hani Yulianto, menyarankan sejumlah kiat bagi kalangan media massa untuk mendeteksi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sejak dari perencanaan. "Pada Oktober biasanya ada manajemen aset, coba tanyakan kepada Dispenda (provinsi) atau DPKAD (kabupatan/kota) tentang manajemen aset. Kalau nggak ada berarti PBJ yang dilakukan hanya 'copypaste' tahun lalu, sehingga akan ada pengadaan barang yang sama tapi barang lama belum dipakai, misalnya komputer," katanya. Selanjutnya, dalam kurun November-Desember ada perencanaan. "Misalnya ada 1.300 pekerjaan pada tahun mendatang, maka pekerjaan yang tidak terencana karena kebutuhan khusus akan dilakukan secara penunjukan langsung, sebab dana-nya tidak terencana dan ditalangi kontraktor. Itu perlu diwaspadai," katanya. Pada kurun Januari-Februari, katanya, ada penetapan dari perencanaan dan akan ditindaklanjuti dengan mengundang vendor. "Nanti perlu dicermati ada vendor yang diundang dan ada yang tidak diundang, atau ada vendor yang diundang yang tidak datang. Mereka perlu diawasi, jangan sampai vendor yang tidak diundang atau tidak datang justru menang tender, ada apa?," katanya. Pada Maret-Mei akan ada masa pengajuan proposal. "Di sini biasanya juga ada 'permainan' seperti ada pihak yang dijegal, lokasi pengajuan proposal PBJ dipindah-pindah, dan cara-cara penjegalan lainnya," katanya. Pada Juni-September akan turun SPK (surat perintah kerja) yang diakhiri dengan serah terima pekerjaan. "Perlu dicek, apakah SPK dan proyek di lapangan sesuai dan masyarakat bisa melapor ke Ombudsman atau KPP (komisi pelayanan publik) bila tak sesuai. Untuk serah terima pekerjaan juga perlu dicek, mana pekerjaan yang sudah selesai dan mana yang belum saat penyerahan," katanya. (*)
Berita Terkait

Menteri Budi Arie lapor ke Prabowo Kopdes Merah Putih tembus 80 ribu
23 Juni 2025 14:02

Probowo mengundang PM Albanese ke Hambalang untuk liburan dan berkuda
15 Mei 2025 14:43

Prabowo sebut Indonesia cari pasar baru setelah kena tarif Trump
8 April 2025 16:55

Presiden Prabowo gelar ratas dengan menteri di kediaman Hambalang
16 Maret 2025 21:30

Presiden undang diskusi Dirpem ANTARA-pimred media di Hambalang
23 Februari 2025 05:27

Prabowo berangkat dari Hambalang ke tempat pelantikan
20 Oktober 2024 07:54

Prabowo Subianto tinggalkan Hambalang di tengah pembekalan calon wamen
17 Oktober 2024 13:21

Prabowo Subianto bekali calon menteri soal penggunaan APBN tepat sasaran
16 Oktober 2024 19:25