Polres Madiun Kota Terus Basmi Praktik Perjudian
Rabu, 23 Oktober 2013 18:46 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, terus membasmi praktik perjudian yang masih marak di wilayah hukumnya.
Data kepolisian setempat mencatat dalam sebulan terakhir, Polres Madiun Kota telah menangani lebih dari 14 kasus perjudian dengan jumlah tersangka yang diamankan 19 orang.
"Kasus-kasus perjudian yang ditangani tersebut di antaranya adalah judi togel, judi kartu, dan juga judi bola sodok," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, kasus perjudian terbaru yang diungkap oleh Polres Madiun Kota adalah judi togel yang dilakukan oleh tersangka Harun (56) warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Polisi menangkap tersangka Harun saat perjalanan pulang dari warung tempatnya mangkal. Tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Soedono.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bakti. Di antaranya adalah satu lembar kertas yang berisi nomor tombokan dan uang tunai sebanyak Rp129 ribu yang diduga merupakan uang tombokan sejumlah langganannya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menjadi pengecer judi togel untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama ini ia tidak memiliki pekerjaan tetap karena mencari pekerjaan sangat sulit.
"Saya terpaksa jualan togel karena tidak punya pekerjaan," ungkap tersangka Harun kepada polisi dan wartawan di Mapolres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun.
Untuk menekan kasus perjudian dan kriminal lainnya, pihak Polres Madiun Kota terus gencar melakukan razia atau operasi pekat di masyarakat. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk peka jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)