DPRD Pamekasan Selesaikan Secara Kekeluargaan Kasus Tembakau
Sabtu, 19 Oktober 2013 7:06 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Pamekasan akhirnya menyelesaikan secara kekeluargaan kasus pelanggaran pembelian tembakau yang ditemukan di gudang rokok Djarum dalam inspeksi mendadak (sidak), Jumat (18/10).
Menurut anggota komisi B DPRD Pamekasan Fathorrahman, penyelesaian secara kekeluargaan kasus pelanggaran tata niaga tembakau itu, atas upaya damai yang dilakukan semua pihak, baik pengusaha maupun pemilik tembakau.
"Atas upaya damai itu, maka pemilik tembakau menyatakan menerima pengambilan sample tembakau yang lebih dari 1 kilogram sebagaimana memang telah diatur dalam peraturan daerah (perda)," tutur Fathorrahman.
Selain itu, pemilik gudang juga bersedia memberikan uang damai kepada semua tim yang ikut dalam sidak itu, dan meminta agar kasus tersebut tidak diproses di Pengadilan Negeri setempat.
Atas permintaan pemilik gudang itulah, maka lima orang anggota Komisi B DPRD Pamekasan yang ikut dalam sidak itu menyatakan menerima, dan demikian juga dengan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.
Kelima orang anggota komisi B DPRD Pamekasan yang melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya pelanggaran tata niaga tembakau itu masing-masing Imam Khusairi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurrahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Subhan Partai Bulan Bintang (PBB), Hosnan Achmadi dari Partai Anamat Nasional (PAN), dan Fathorrahman dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kepala Disperindag Pamekasan Budi Irianto menyatakan, temuan adanya pelanggaran tata niaga tembakau dalam sidak itu memang tidak seharusnya dipermasalahkan, karena jumlahnya tidak terlalu banyak, yakni tidak sampai 1 kilogram.
"Disamping itu, kan realisasi tanam tembakau saat ini kan sedikit. Yang punya tembakau juga tidak masalah. Jadi kan tidak apa-apa, meski melanggar sedikit," kilah Budi.
Temuan adanya pelanggaran pembelian tembakau oleh tim komisi B DPRD Pamekasan di pabrikan perusahaan rokok Djarum di Jalan Raya Desa Tambung, Kecamatan Pademawu.
Sidak yang dilakukan oleh komisi B DPRD Pamekasan ini, merupakan amanah dari Perda Nomor: 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau. Di dalamnya mengatur tentang pengambilan sampel tembakau, yakni tidak boleh lebih dari 1 kilogram.
Akan tetapi pengambilan sampel yang dilakukan oleh pengusaha tembakau dari perusahaan rokok Djarum itu lebih dari 1 kilogram.
Selain sidak ke perusahaan rokok Djarum, komisi B DPRD Pamekasan juga melakukan sidak ke Gudang Garam di Jalan Jokotole, lalu ke perusahaan rokok Sampoerna di Jalan Asem Manis Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu,.
Sidak yang dilakukan oleh komisi B DPRD Pamekasan kali ini menindak lanjuti keluhan para petani tentang pengambilan sampel oleh pihak pabrikan yang melebihi ketentuan.
Pengambilan sampel oleh pihak pabrikan ini banyak yang melebihi ketentuan, karena pemkab sendiri tahun ini tidak membentuk tim pemantau.
Sebelumnya, komisi B DPRD Pamekasan berencana akan menindaklanjuti kasus ini dengan memproses secara hukum ke Pengadilan Negeri Pamekasan, karena pihak pengusaha tembakau memang telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni mengambil contoh lebih dari satu kilogram.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak pengusaha dengan tim komisi B DPRD Pamekasan saat sidak itu, karena pihak pengusaha tidak mau disalahkan, dan menurutnya pengambilan sampel itu atas persetujuan pemilik tembakau.
Akan tetapi setelah terjadi dialog dan lobi-lobi, komisi B DPRD Pamekasan lalu bersedia menyelesaikan secara kekeluargaaan dan pihak pabrikan memberikan uang damai kepada tim.
Kepala Disperindag Pamekasan Budi Irianto membenarkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara tim komisi B DPRD Pamekasan dengan pihak pengusaha tembakau itu. Demikian pula dengan tim penegak perda, yakni Satpol PP Pemkab Pamekasan.
"Kan yang penting tidak ada yang dirugikan. Lagi pula kelebihan sampel tembakau itu kan tidak disengaja," dalih Budi Irianto kepada Antara melalui saluran telepon. (*)