Pembunuh Pasangan Kencan Dituntut Seumur Hidup
Jumat, 4 Oktober 2013 10:58 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup atas Muryadi (35), pria asal Munjungan, Trenggalek, yang didakwa membunuh Tutik Purwati (26), wanita teman kencannya dengan cara dibakar di sebuah kawasan hutan setempat pada 29 Maret 2013.
Sidang terbuka yang dipimpin hakim Wijawiyata di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jumat sekitar pukul 09.00 WIB tersebut mendapat perhatian keluarga Tutik dan sejumlah warga.
Sejak masuk ke ruang persidangan dengan dikawal petugas keamanan serta kejaksaan, Muryadi yang mengenakan setelan hitam putih tampak tenang menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Pria beristri asal Desa Bangun, Kecamatan Munjungan itu juga mampu menjawab setiap pertanyaan majelis hakim maupun JPU dengan tenang dan lugas.
"Mengacu pada fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, terdakwa layak dihukum berat karena pembunuhan itu seolah terencana dan dilakukan diluar batas kemanusiaan," kata jaksa penuntut, Hari Suwignyo.
Dalam amar tuntutan yang disampaikan, JPU menjerat Muryadi dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain membunuh pasangan kencannya secara keji di tengah hutan, hal yang memberatkan Muryadi menurut penjelasan Hari adalah upaya terdakwa dalam menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban di gudang penyimpanan terpenting di kawasan hutan pinus blok 193 Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pekan depan.
Tindak pidana pembunuhan terjadi pada 29 Maret 2013. Sebagaimana hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi yang diolah polisi, pembunuhan dilakukan Muryadi di komplek hutan pinus blok 193 di Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.
Disebutkan, antara terdakwa dan korban yang sama-sama memiliki pasangan itu menjalin hubungan asmara di luar nikah.
Keduanya sempat terlibat cekcok selama dalam perjalanan usai berkencan di Kota Malang lantaran korban menuntut kejelasan status hubungan kepada terdakwa Muryadi.
Pertengkaran berlanjut hingga keduanya yang berboncengan menggunakan sepeda motor sampai di kawasan Hutan Gembes. Di tengah hutan pinus itulah Muryadi akhirnya kalap dan memukul kepala korban menggunakan helem hingga jatuh pingsan.
Dalam kondisi tidak sadar, korban Tutik Purwati dimasukkan ke dalam tong terpentin dan dibakar berikut bangunan gudang penyimpanan getah pinus. Jasad korban akhirnya diketahui warga keesokan harinya dan memaksa polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga ditangkaplah Muryadi. (*)