LBH Keadilan: Kembalikan Kewenangan KY Awasi MK
Kamis, 3 Oktober 2013 23:08 WIB
Oleh Tunggul Susilo
Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak dikembalikannya mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial, menyusul ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan menerima suap.
Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran pers yang diterima Antara Jawa Timur di Surabaya, Kamis malam mengatakan, penangkapan tersebut menjadi pukulan telak dalam dunia peradilan, mengingat MK merupakan The Guardian of Constitution yang diyakini sebagai lembaga yang independen dan kredibel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Ketua MK Akil Mochar yang diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III No.7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10) malam.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Hamim, sebelum dikembalikan fungsi KY sebagai pengawas hakim Mahkamah Konstitusi, maka terlebih dahulu MK membentuk Majelis Kehormatan dan memecat Akil Mochtar dengan tidak hormat.
Diingatkan bahwa pembentukan MK merupakan mandat konstitusi dan keberadaannya sangat dibutuhkan, sehingga harus diselamatkan. "Kami, LBH Keadilan, mengajak publik untuk tidak memandang semua perkara di MK terdapat suap. MK harus diselamatkan," ucapnya.
Menurut Hamim, untuk langkah selanjutnya dalam menjaga MK, maka dibutuhkan mekanisme pengawasan terhadap hakim MK. "Di era demokrasi seperti saat ini, tidak boleh ada satupun institusi yang tidak diawasi. Hakim MK bukan malaikat, sehingga perlu pengawasan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. "Kami mendesak kewenangan pengawasan hakim MK oleh KY dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, peristiwa yang melibatkan petinggi lembaga negara produk reformasi ini, yakni penangkapan Ketua MK Akil Mochtar, merupakan yang kedua kalinya.
KPK pada 26 September 2007 menangkap Komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes yang menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS terkait pengadaan tanah pembangunan gedung gedung KY.
Irwady oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) kemudian dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan, demikian Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim yang berkantor di Jalan Vila Pamulang, Kota Tangerang Selatan. (*)