Ahli Karsa dan Berkah Adu Data di MK
Rabu, 2 Oktober 2013 21:56 WIB
Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Ahli Pembangunan Daerah, Chandra Fajri Ananda, dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan ahli Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana, dari Khofifah-Herman Sumawiredja (Berkah), saling beradu data dalam keterangan ahli pada sidang sengketa Pilkada Jatim di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangannya, Ahli Pembangunan Daerah, Chandra Fajri Ananda, menyebutkan rilis KPK tentang pengelolaan dana APBD Jatim yang bersih, sedangkan ahli Komunikasi Politik, Prof DR Tjipta Lesmana, menyebutkan foto Soekarwo dan stiker yang ditempeli bantuan Jalin Kesra.
Chandra Fajri Ananda mengungkapkan KPK telah mengeluarkan rilis bahwa pengelolaan APBD Provinsi Jawa Timur bersih, termasuk anggaran dana hibah dan bantuan sosial yang dipersoalkan dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada rilis dari KPK bahwa Jatim menempati rangking dua di bawah Yogyakarta dari 33 provinsi dalam indeks integritas yang menilai berbagai upaya perbaikan pelayanan publik dan pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel," kata Chandra.
Guru besar Pengembangan dan Pembangunan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang yang didatangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf itu mengatakan semua proses penganggaran tidak lepas dari perencanaan.
Terkait tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pilkada Jatim, yakni anggaran dana hibah dan bantuan sosial, Chandra mengatakan semua harus melalui proses evaluasi kementerian yang terkait dengan program tersebut.
"Jika terjadi ada sesuatu yang tidak sejalan kepentingan pemerintah pusat maka akan diproses kembali oleh Pemerintah Daerah. Maka kalau tidak ada perencanaannya, harus dikatakan salah. Dan itu ada lembaga yang mengaudit dan mengevaluasi itu," katanya.
Ia mengungkapkan pengelolaan anggaran Provinsi Jatim telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kinerja dan pencatatan keuangan dalam tiga tahun berturut-turut sejak 2010 sampai 2012.
"WTP ini menunjukkan bahwa semua pengelolaan apakah tekait bansos, bantuan keuangan, semua sudah diaudit. Siapapun gubernurnya harus siap diaudit dan dinyataan salah atau benar," kata Chandra.
Lain halnya dengan ahli yang didatangkan Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), yakni Pakar Komunikasi Politik Prof DR Tjipta Lesmana.
Tjipta Lesmana mengakui sulit membuktikan kecurangan dalam Pilkada Jatim yang dilakukan oleh pasangan petahana (Karsa). "Memang sulit dibuktikan karena kepiawaian dan main cantik dari nomor satu (Karsa)," kata Lesmana.
Namun, kata Lesmana, foto Soekarwo dan stiker yang ditempel terkait bantuan Jalin Kesra tesebut mengindikasikan bentuk kecurangan yang dilakukan pasangan KarSa itu.
"Tetapi Jalin Kesra dengan foto dan stikernya dan bantuan kepada rakyat miskin itu fakta terang benderang di lapangan permainan dan kecurangan itu," ungkap Lesmana.
Lesmana juga menyinggung kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meningkat drastis menjadi Rp2,8 triliun dijadikan alat kampanye untuk kemenangan Karsa.
"Ini tidak adil dan mencederai demokrasi. Uang yang dipakai nomor satu itu bukan punya dia, tapi uang rakyat," tegasnya.
Dengan pelanggaran yang dilakukan Karsa, kata Lesmana, sanksi diskuafilikasi dari keikutsertaan Pilkada Jatim tepat diberikan.
"Politisi seperti itu bisa dikatakan cacat moral yaitu tujuan menghalalkan berbagai cara yang kebetulan dia memanfaatkan kewenangannya agar terpilih kembali dalam pilgub. Diskualifikasi adalah hukuman paling pas untuk politisi yang cacat moral," katanya.
Pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan sengketa ke MK karena menilai pelaksanaan Pilkada Jatim banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur yang dilakukan Karsa.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah. (*)