DPRD Jember Belum Hasilkan Raperda Inisiatif
Kamis, 26 September 2013 19:24 WIB
Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menghasilkan satupun rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif selama empat tahun terakhir sejak anggota dewan tersebut terpilih menjadi legislator kabupaten setempat.
"Saya prihatin dengan tidak adanya raperda inisiatif dan anggota dewan kurang produktif terkait perlunya mengusulkan raperda itu," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Lukman Winarno, Kamis.
Menurut dia, DPRD Jember memiliki kewajiban untuk membuat enam raperda inisiatif selama lima tahun menjadi wakil rakyat (2009-2014) sesuai program legislasi daerah, namun hingga empat tahun berjalan tak satupun raperda yang dihasilkan.
"Tidak adanya raperda inisiatif karena terkendala anggaran. Pembuatan raperda inisiatif memerlukan anggaran yang cukup untuk kajian dan berbagai hal lainnya," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Ia menjelaskan anggaran kajian draf raperda tidak melekat pada anggaran DPRD dan masuk dalam anggaran sekretariat, namun pihak sekretariat kesulitan untuk mengalokasikan anggaran tersebut untuk kajian raperda.
"Kami pernah meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri dan ada solusi untuk hal itu, namun teknis penganggaran seperti itu tidak bisa diterapkan pada tahun 2013 dan baru diaplikasikan 2014 mendatang," katanya.
Sesuai dengan program legislasi daerah, Pemkab Jember juga memiliki kewajiban membuat sebanyak 20 raperda, namun hingga kini hanya delapan raperda yang sudah diselesaikan bersama DPRD Jember.
Ketua LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa Suharyono mengatakan kredibilitas anggota DPRD Jember patut dipertanyakan dalam membuat sebuah raperda karena tak satupun aturan hukum yang dihasilkan selama empat tahun menjabat sebagai wakil rakyat, padahal mereka memiliki fungsi legislasi.
"Kalau alasan terbatasnya anggaran sangat tidak masuk akal karena hal itu bertolak belakang dengan alokasi anggaran kunjungan kerja anggota dewan yang cukup banyak dan dilakukan tiap tahun, sehingga mereka terkesan lalai tugasnya sebagai pembuat undang-undang," ujarnya. (*)