Kediri (Antara Jatim) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Samsul Ashar-Sunardi (SAS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Kediri, 29 Agustus 2013. "Gugatan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah ini kami ikuti tahapan selanjutnya di KPU," kata kuasa hukum pasangan Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah, Nur Baedah dikonfirmasi lewat telepon selulernya setelah mengikuti sidang dengan agenda vonis di MK, Rabu. Sementara itu, Abdullah mengaku menghormati keputusan hakim. Kemenangan ini menunjukkan jika ia memang tidak melakukan kesalahan dan kecurangan seperti yang ditunjukkan dalam gugatan. "Ini bukan masalah menang kalah sebetulnya, tapi ini masalah kepercayaan masyarakat. Keputusan ini sudah final dan saya tetap menghormati Pak Samsul," kata Wakil Wali Kota Kediri tersebut. Ia mengatakan selama rentang waktu satu tahun ke depan sebelum prosesi pelantikan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil wali kota. Pada rentang waktu ini juga akan berusaha menciptakan hubungan baik dengan wali kota. Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan "SAS" Ahmad Suryono mengaku kecewa dengan putusan MK. Pihaknya menilai, ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan majelis. "Kami kecewa dengan putusan tersebut karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Agus Rofik mengatakan KPU selanjutnya akan melakukan tahapan Pilkada. Setelah selesai proses gugatan, KPU akan menyampaikan hasilnya ke DPRD Kota Kediri. "Kami akan sampaikan putusan ini beserta seluruh persyaratan pasangan calon terpilih ke DPRD Kota Kediri. Selanjutnya akan dilakukan proses pengajuan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Jatim," jelas Agus. Pihaknya juga belum berencana langsung pulang Kediri pascavonis sidang tersebut karena saat ini masih mengurus sejumlah berkas untuk dibawa ke Kediri. Sebelumnya, pasangan "SAS" mengajukan gugatan ke MK, antara lain tentang penghalangan hak pilih karena tidak disediakan TPS khusus di rumah sakit dan kontrak politik yang mana diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Di samping itu, ada juga dugaan intimidasi, kampanye hitam, politik uang, perusakan surat suara, segel atau kotak suara rusak, dan sejumlah gugatan lainnya. KPU Kota Kediri menyelenggarakan pilkada bersamaan dengan Pilkada Jatim, 29 Agustus 2013. Pilkada itu diikuti 206.340 pemilih dan digelar di 530 TPS. Pilkada Kota Kediri diikuti tujuh pasangan calon, dua di antaranya adalah pejabat kini, Wali Kota Samsul Ashar dan Wakil Wali Kota Abdullah Abu Bakar yang sama-sama maju pilkada. KPU memutuskan pasangan Abdullah-Lilik Muhibbah mendapatkan menang pilkada dengan suara sebanyak 67.915 (45,09 persen), sementara pasangan Samsul Ashar-Sunardi mendapatkan suara 63.784 suara (42,34 persen). (*)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasangan SAS
Rabu, 25 September 2013 19:36 WIB