Kejaksaan Pacitan Selidiki Penyalahgunaan Anggaran Tilik Desa
Jumat, 20 September 2013 17:32 WIB
Pacitan (Antara Jatim) - Kejaksaan memanggil empat pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran tilik desa tahun 2012 senilai Rp900 juta.
"Kami kooperatif dengan pemanggilan itu, semua taat azas hukum dan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan program itu sesuai dengan prosedur," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Mulyono, Jumat.
Ia mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati azas praduga tidak bersalah.
Meski penyelidikan telah dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Setda Pacitan, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat pejabat Setda Pacitan, yakni Heru Sukresno (mantan Sekretaris Bappeda dan sekarang menjabat Kepala DPPKA), Kardoyo (Sekretaris Bappeda), Didin S, dan Mahfud, yang diperiksa Kejari Pacitan pada Kamis (19/9), statusnya sebagai saksi.
"Kami akan membantu jika ada (informasi dan data) yang dibutuhkan pihak berwenang dalam menyelidiki kasus ini," ujarnya.
Mulyono juga mengimbau pihak-pihak terkait yang telah dipanggil kejaksaan untuk bersikap kooperatif.
Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi sehingga kalaupun ada bukti-bukti yang ditemukan pihak kejaksaan dan mengarah pada upaya penyimpangan, hal tersebut merupakan kesalahan oknum individu tertentu.
"Programnya (tilik desa) tidak salah, kalaupun memang ada penyimpangan, bisa itu kesalahan individu dan risikonya juga akan ditanggung individu," tandasnya. (*)