Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi III DPRD Trenggalek, Jawa Timur, memanggil Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek beserta beberapa pihak terkait pembangunan gedung rawat inap paviliun rumah sakit daerah tersebut yang kini diusut kejaksaan. Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarti, Kamis mengatakan beberapa pihak yang dipanggil antara lain Direktur RSUD Trenggalek, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta kontraktor pelaksana. "Kami mempertanyakan mulai proses perencanaan hingga pengerjaan, kenapa atap bangunan yang bernilai Rp6 miliar itu melengkung dan dibongkar, padahal baru dikerjakan tahun 2012," katanya. Namun, menurutnya, jawaban masing-masing pihak yang diundang belum memberikan jawaban yang konkrit dan justru terkesan berbelit-belit. "Sehingga rapat dengar pendapat tadi belum ada hasil maupun rekomendasi apapun, bahkan tadi pihak rekanan belum sempat kami tanya, karena keterbatasan waktu," ujarnya. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Sugino Pudjosemitro. Menurutnya pihak konsultan maupun direktur rumah sakit terkesan saling lempar masalah dan mencari selamat sendiri-sendiri. "Pak direktur tadi mengatakan, terkait melengkungnya atap tersebut dia tidak mengetahui, katanya permasalahan itu diketahui setelah sejumlah pekerja menurunkan atap paviliun," katanya. Gino menambahkan, permasalahan pembangunan gedung rawat inap paviliun tidak hanya sebatas pada persoalan pembongkaran atap yang melengkung, namun proses perencanaan diduga juga bermasalah. Hal itu terbukti saat komisi III DPRD Trenggalek melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan, saat itu pihaknya mengetahui adanya penambahan jendela dan angin-angin pada dinding yang sudah jadi. "Ini aneh, karena konsultannya sama antara pembangunan tahap satu dan tahap dua, terus kenapa bisa sampai ada pemasangan jendela dan angin-angin tambahan dengan menjebol tembok yang ada," imbuh Sugino. Ia menambahkan, rapat dengar pendapat dengan tersebut akhirnya dihentikan tanpa rekomendasi apapun. "Hari ini tadi waktunya sangat terbatas, karena kami juga ada agenda rapat dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk sidang paripurna," kata Sukarti. Rencananya, Komisi III bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap SKPD maupun pihak yang terkait langsung dengan pembangunan gerung paviliun. Sebelumnya, atap gedung paviliun yang dibangun pada tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp6 miliar dibongkar karena melengkung. Pembongkaran itu dilakukan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa selaku rekanan pembangunan tahap I dan II. Sementara itu terkait permasalahan tersebut, tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek langsung diturunkan guna melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan. "Kami masih menunggu hasil penyelidikan di lapangan, nanti kalau sudah jelas akan kami tindaklanjuti," kata Kepala Kejari Trenggalek, Adianto. (*)
DPRD Panggil Direktur RSUD Trenggalek
Kamis, 19 September 2013 20:02 WIB