Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat politik dari lembaga survei Proximity, Whima Eddy Nugroho menilai sangat kecil peluang gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sengketa hasil Pilkada Jawa Timur diterima Mahkamah Konstitusi (MK). "Sangat kecil kemungkinan diterima MK, kecuali bisa memberikan bukti-bukti yang kuat tentang terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang masif," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin. Bahkan menurut dia, bukan tidak mungkin pendaftaran gugatan yang sudah dilayangkan ke MK pekan lalu justru akan ditolak atau tidak diterima. Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Jatim pada 2013 berjalan cukup bersih dan tidak ada kecurangan. Karena itulah, proses pilkada yang punya legitimasi itu akan menjadi pertimbangan bagi MK untuk menolak gugatan tersebut. "Kami mengamati bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sudah sesuai dan dalam penyelenggaraannya relatif bersih dari pelanggaran-pelanggaran," ucapnya. Menurut Whima, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada sangat minim. Hal itu bisa dibuktikan dengan kecilnya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, serta pengamatan sejumlah kelompok independen lainnya. "Kalaupun ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, relatif minim dan sudah diselesaikan di tingkatan masing-masing. Hal ini terlihat dalam laporan-laporan diterima Panwaslu di daerah, maupun Bawaslu," ujarnya. Direktur Utama Proximity tersebut juga menilai bahwa kemenangan kubu "Karsa" merupakan bentuk kepercayaan warga Jatim terhadap sosok petahana yang merasa masih butuh pemimpin seperti halnya sejak periode 2008. "Kami pernah menggelar survei tentang tingkat kepuasan masyarakat Jatim terhadap calon gubernur, dan hasilnya selama ini masyarakat dinilai cukup puas dengan program program yang digulirkan Pakde dan Gus Ipul," katanya. Seperti diberitakan, pasangan "Berkah" tidak puas terhadap rekapitulasi oleh KPU Jatim tentang hasil Pilkada yang digelar 29 Agustis 2013. Karena melihat adanya dugaan kecurangan pada proses Pilkada, melalui kuasa hukumnya, Tim Berkah melayangkan gugatan terhadap KPU Jatim ke MK. Dalam hasil rekapitulasi manual, selisih kemenangan pasangan "Karsa" dibandingkan dengan "Berkah" cukup jauh. Rinciannya, "Karsa" mengantongi 8.195.816 suara, sedangkan "Berkah" hanya 6.525.015 suara, atau selisih 1.670.801 suara. "Itu artinya, 'Karsa' masih dipercaya oleh masyarakat Jatim sebagai gubernur dan wakil gubernur selama periode lima tahun mendatang," kata Whima.(*)
Berita Terkait
Guru besar politik Unej: WEF ajang pencapaian diplomatik Indonesia
21 Januari 2026 11:58
Pengamat: "E-voting" harus masuk landskap politik sebelum diterapkan
20 Januari 2026 19:47
Pengamat sebut gaya komunikasi Prabowo berdampak baik ke stabilitas politik
24 Oktober 2025 16:25
Pengamat nilai terlalu dini Demokrat dorong Emil maju Pilgub Jatim
17 Agustus 2025 11:21
Pengamat Unej ungkap dampak politik atas abolisi dan amnesti
2 Agustus 2025 17:38
Pengamat sebut pertemuan Jokowi-Sultan sebagai upaya untuk bertemu Megawati
17 Januari 2025 20:57
Pengamat: Ambang batas dihapus minimalkan politik transaksional
7 Januari 2025 16:19
Pengamat nilai putusan MK terkait capres hadiah terindah bagi demokrasi
4 Januari 2025 20:40
