Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tanoto alias Ayung, Jhon Refra Kei dan memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. "Menolak kasasi dan mengadili kembali perkara yang diajukan John Kei dan Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan bahwa putusan lengkap kasasi ini masih dalam tahap minutasi. Ridwan mengungkapkan bahwa perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin. Dia juga mengatakan bahwa putusan kasasi ini memperbaiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menghukum Jhon Kei selama 12 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Medan Satria Bekasi
6 November 2023 11:16
Polisi Belum Temukan Titik Terang Pembunuhan Tito Kei
2 Juni 2013 19:56
Kapolres: 650 Polisi Jaga Sidang John Kei
4 September 2012 10:25
Police Search Murder Suspect John Key's House
20 Februari 2012 10:07
Hakim vonis hukuman mati pembunuh gadis penjual gorengan
5 Agustus 2025 16:16
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur di Cikupa diancam hukuman mati
15 November 2024 16:57
Terdakwa Pembunuhan Terancam Hukuman Seumur Hidup
11 Februari 2016 17:05
Jaksa Tuntut Pembunuh Bayi Hukuman 7,6 Tahun
2 Februari 2016 18:38
