Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) mengaku siap menghormati apapun putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pasangan Khofifah-Herman terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat. "Apapun putusannya, kami menghormati dan menghargainya. Jika pasangan Khofifah-Herman lolos, maka kami ucapkan selamat, namun jika tidak, maka keputusan itu juga harus dihormati," ujar Wagub Jatim Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Sabtu. Pasangan Khofifah-Herman menggugat keputusan KPU ke PTUN karena tidak meloloskannya sebagai kandidat Pilkada Jatim pada 29 Agustus mendatang. Selain itu, pasangan yang diusung PKB dan sejumlah partai nonparlemen itu juga mengadukan lima komisioner KPU Jatim ke DKPP. Menurut Saifullah Yusuf, pihaknya tidak menjegal calon siapapun, namun karena persoalan internal partai politik yang bersangkutan, yakni Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nasional Ummah indonesia (PPNUI), hingga akhirnya memberikan dukungan ganda. "Keputusan PTUN dan DKPP merupakan aturan yang harus dipenuhi, karena itu semua pihak harus menghormati apapun keputusannya, sehingga pesta demokrasi terbesar di Jatim mendatang bisa berjalan tertib dan lancar," katanya. Terkait munculnya isu kampanye hitam yang menyerang pasangan "incumbent" itu, pria yang akrab disapa Gus Ipul itu hanya tersenyum dan mengingatkan bahwa persaingan seharusnya dilakukan secara sehat dan tidak ada kampanye hitam. "Sesungguhnya tidak ada usaha kami menghadang dan meloloskan calon lain. Itu masalah internal PK dan PPNUI yang telah menjadi keputusan KPU," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Sementara itu, sidang DKPP yang dilakukan di Jakarta sudah dua kali dilangsungkan, yakni Kamis-Jumat (25-26 Juli 2013). Hari pertama dengan agenda mendengarkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada hari pertama itu, sejumlah komisioner KPU Jatim didengarkan keterangannya, sedangkan hari kedua mendengarkan saksi-saksi dari pengadu beserta ketua umum dan sekretaris jenderal dua partai yang bermasalah. Dalam persidangan hari kedua, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie sempat mengusir Ketua Umum Partai Kedaulatan Denny M Cillah karena sempat emosi ketika mendengarkan kesaksian Sekjen-nya Restianrick Bachsjirun. Di sela sidang, Jimly sempat mengatakan konflik di tubuh Partai Kedaulatan yang dalam Pemilu legislatif 2009 di Jatim meraih suara 0,50 persen tersebut memang susah dipersatukan. Sidang putusan perkara tersebut rencananya pada Senin (29/7). Sebelum diputuskan, DKPP memberikan kesempatan kepada pihak teradu, yakni KPU Jatim untuk mendatangkan saksi ahli. Rencananya, KPU mendatangkan Prof Dr Emanuel Sudjatmoko SH dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. (*)
"Karsa" Siap Hormati Putusan DKPP-PTUN
Sabtu, 27 Juli 2013 15:44 WIB