KCI Berikan Royalti kepada Gombloh
Jumat, 26 Juli 2013 16:07 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) memberi royalti tahunan kepada 2.639 pencipta lagu, di antaranya Gombloh, Ahmad Dani, Franky Sahilatua, WR Supratman, dan seniman tradisional.
"Royalti minimal yang kami berikan kepada seorang seniman sebesar Rp700 ribu pertahun, tapi kalau lagu ciptaannya sering dinyanyikan orang, maka bisa mendapatkan jutaan," kata Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun MSi di Surabaya, Jumat.
Di sela-sela Advokasi dan Sosialisasi HKI Seni Pertunjukan dan Industri Musik (SPIM) yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) itu, ia mencontohkan Gombloh menerima Rp5 juta dan Ahmad Dani Rp100 juta pada tahun lalu.
"Jadi, royalti minimal Rp700 ribu pertahun itu kami berikan kepada seniman yang mendaftarkan karya ciptanya ke KCI, tapi lagunya tidak dinyanyikan orang dalam setahun," ucapnya dalam acara yang dibuka Direktur Pengembangan SPIM Kemenekraf Juju Masunah MHum PhD.
Ia menjelaskan para seniman dan seniman lagu-lagu daerah akan mendapatkan royalti bila mendaftarkan lagu ciptaanya ke KCI yang tahun ini masih memiliki sembilan perwakilan di tingkat provinsi dan tahun depan ditargetkan terbentuk perwakilan KCI pada 16 provinsi.
"Misalnya, seniman Jatim dapat mendaftarkan karya ciptaannya ke perwakilan KCI Jatim di kompleks mal Cito Jalan Ahmad Yani Surabaya. Pendaftarannya gratis dengan menyerahkan naskah lagu ciptaannya," tuturnya di sela-sela acara yang diikuti 70-an seniman Jatim itu.
Namun, seniman yang terdaftar akan mendapatkan royal seumur hidup dan ahli warisnya akan menerima royalti hingga 50 tahun setelah sang seniman meninggal dunia, seperti WR Supratman, Gombloh, Franky, dan sebagainya.
Menurut dia, dana royalti itu diperoleh Yayasan KCI melalui "collecting" pada sejumlah hotel, restoran, karaoke, dan lokasi lain yang sering melantunkan lagu-lagu ciptaan ribuan seniman itu, termasuk lagu daerah seperti campursari dan sebagainya.
"Hasil collecting royalti dari sejumlah tempat itu, kami kembalikan kepada ribuan seniman yang terdaftar di KCI, bahkan kami memberi porsi besar hingga 50 persen dari dana hasil collecting diberikan ke daerah," tukasnya.
Namun, pihaknya melakukan pembagian dengan sistem subsidi silang. "Ini negara Pancasila, karena itu sistemnya gotong royong, bagi mereka yang lagunya tidak dinyanyikan pun akan tetap menerima royalti, namun seniman yang lagunya sering dinyanyikan akan mendapatkan berbeda," tandasnya.
Tentang hotel, restoran, karaoke, dan tempatnya lainnya yang tidak mau membayar royalti, ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan secara damai, tapi bila tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Ada beberapa tempat hiburan yang ditutup berkat laporan kami, di antaranya di Jakarta, Makassar, dan sebagainya, tapi ada juga yang akhirnya diselesaikan secara damai. Secara keseluruhan, kami masih dapat melakukan collecting pada 15-20 persen tempat," katanya.
Senada dengan itu, Wahyu Jati dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KemenkumHAM menegaskan bahwa pendaftaran karya cipta juga dapat dilakukan kepada instansinya dan pendaftaran di KemenkumHAM itu bermanfaat bila ada sengketa karya cipta.
"Tahun ini tercatat 3.000-an karya cipta yang didaftarkan, tapi setiap tahunnya selalu meningkat dan pendaftaran bisa dilakukan ke Kanwil KemenkumHAM di tingkat provinsi. Biaya pendaftaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dengan proses sembilan bulan," paparnya.
Secara terpisah, Direktur Pengembangan SPIM Kemenekraf Juju Masunah menegaskan bahwa pihaknya mendukung dari aspek kegiatan berkesenian di dalam negeri hingga "ekspor budaya" ke luar negeri. "Tahun ini, kami mendukung 13 taman budaya dengan Rp24 miliar," katanya.(*)