KPU: Pemilih Pilkada Jatim di Bojonegoro 932.371 Jiwa
Jumat, 21 Juni 2013 8:50 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, menyebutkan jumlah pemilih Pilkada Jatim di Bojonegoro mencapai 932.371 jiwa lebih banyak dibandingkan dengan data daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang hanya 862.333 jiwa.
"Bertambahnya jumlah pemilih Pilkada Jatim hasil verifikasi karena banyak warga yang belum tercatat di dalam DP4 yang kami terima dari KPU Provinsi Jatim," kata Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Jumat.
Ia menjelaskan proses verifikasi DP4 yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan panitia pemungutan suara (PPS) mengacu DP4 banyak menemukan data pemilih yang belum masuk DP4.
Ia memberikan gambaran di Kecamatan Sekar diketahui sekitar 4.000 pemilih yang belum tercatat dalam DP4, begitu pula di Desa Mbareng, Kecamatan Ngasem juga ada ratusan warga.
"Tapi ada juga pemilih yang masuk dalam DP4 harus dicoret karena sudah meninggal dunia atau pindah tempat," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan data hasil verifikasi DP4 Pilkada Jatim di daerahnya sudah dikirim ke KPU Provinsi Jatim untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Pengiriman data pemilih hasil verifikasi, menurut dia, mengalami keterlambatan, sebab ada masalah teknis dalam memasukkan file data pemilih. Sesuai data jumlah pemilih Pilkada Jatim di daerahnya laki-laki 467.952 jiwa dan perempuan 464.419 jiwa.
Ditanya kapan DPS diumumkan, ia mengaku, tidak tahu, sebab kewenangannya di KPU Provinsi Jatim. Sesuai jadwal pengumuman DPS Pilkada Jatim yaitu 11 Juni- 1 Juli dan penetapan DPS menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 8-10 Juli.
"KPU Provinsi Jatim menjadwalkan penyetoran hasil verifikasi DP4 15 Juni. Tapi sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang proses verifikasi DP4 belum rampung," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Rumpoko menjelaskan proses verifikasi DP4 selalu terbentur dengan warga tidak bisa dijumpai di rumah.
"Pemecahannya formulir ditandatangani petugas sepanjang jumlah warga di sebuah keluarga sesuai dengan DP4," jelasnya. (*)