Pacitan (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pacitan mengevaluasi minimnya animo masyarakat dalam mengurus akta kelahiran, apakah karena faktor geografis atau karena prosedur yang lama dan melalui mekanisme putusan pengadilan. "Seiring dicabutnya aturan penertiban administrasi kependudukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), beberapa waktu lalu, kami berharap ini bisa menjadi pendorong motivasi masyarakat dalam mengurus akta kelahiran anggota keluarganya," kata Kabid Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Pacitan Ari Januarsih, Rabu. Ia mengungkapkan, faktor geografis menjadi kendala dan memicu keengganan warga untuk segera mengurus akta kelahirannya. Disebutkan, kendala geografis tersebut utamanya dialami warga yang tinggal di daerah pelosok dan jauh dari kantor Dukcapil. Kendala dimaksud bisa terjadi karena untuk mengurus salah satu jenis dokumen kependudukan tersebut mereka membutuhkan waktu hingga sehari. Selain masalah jarak tempuh, kesadaran warga untuk mengurus akta kelahiran memang masih rendah. Masyarakat biasanya baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan ketika sudah membutuhkan, misal untuk perlengkapan syarat administrasi pernikahan atau masuk sekolah. "Bagi warga kurang mampu khususnya, mereka enggan keluar uang untuk biaya transportasi dan lain sebagainya, karena lebih memikirkan kebutuhan instan mereka sehari-hari," kata Ari. Tak hanya masalah jarak dan biaya, penertiban aturan untuk mendapatkan bukti legal sebuah kelahiran selama ini ditengarai ikut mempengaruhi keengganan warga dalam mengurus akta kelahiran mereka maupun anggota keluarganya. "Mereka selama ini enggan (mengurus) karena prosesnya harus melalui penetapan lebih dahulu di pengadilan negeri (PN), khususnya bagi mereka yang belum memiliki akta kelahiran dalam rentang setahun atau lebih kemudian," kata Ari. Sebagaimana keputusan MK nomor 18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 April 2013 dan berlaku efektif per 1 Mei, dinyatakan bahwa pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 34/2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seiring dicabutnya aturan tersebut Ari berharap warga kembali bergairah untuk melengkapi dokumen kependudukannya kembali. Sesuai data di Disdukcapil Kabupaten Pacitan dari total 496.662 jiwa baru sebanyak 69 persen di antaranya yang memiliki akta lahir, sedangkan sisanya sebanyak 31 persen atau 153.966 jiwa belum memiliki administrasi kependudukan dimaksud. (*)
Berita Terkait

UM Surabaya tuan rumah Rakornas APMU PTMA 2025
18 jam lalu

Pansus RPJMD Jatim dorong kebijakan afirmasi atasi kemiskinan
28 Juni 2025 07:12

BMKG: Sabtu ini Surabaya berpotensi berawan tebal
28 Juni 2025 07:01

Hari Donor Darah Sedunia, SIER kumpulkan 109 kantong darah
28 Juni 2025 06:05