Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk melaporkan dan melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Inilah pentingnya untuk sama-sama mengingatkan, terutama para pimpinan dan pejabat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing agar melaporkannya tepat waktu," ujar Pimpinan KPK Zulkarnain kepada wartawan usai acara pencanangan perluasan pembangunan zona integritas Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa. Berdasarkan catatan KPK, di lingkungan Pemprov Jawa Timur sebanyak 122 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, baru 71 orang atau 58,20 persen yang sudah melaporkannya. Sedangkan di tingkat BUMD, dari 40 yang wajib lapor, baru empat orang atau 10 persen saja yang melaporkannya. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggai Jawa Timur tersebut menjelaskan, sebanyak 296 pejabat di lingkungan BUMD dan BUMN di Jatim wajib melampirkan LHKPN. Hanya saja, yang baru melaporkan hartanya hanya 118 pejabat atau tingkat kepatuhannya sekitar 39,86 persen. Kemudian di tingkat eksekutif, dari 2.769 orang wajib LHKPN, hanya 1.892 orang yang sudah melaporkan, atau tingkat kepatuhannya sekitar 68,33 persen. Selanjutnya, di tingkat legislatif, dari 400 orang yang sudah melaporkan, ada 389 orang atau sekitar 97,25 persen. Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan inspektorat daerah memberikan bimbingan teknis yang benar untuk pejabat yang akan melaporkan harta kekayaannya. "Gubernur Jatim bisa mengingatkan bahwa setelah surat keputusan pejabat keluar maka harus diingatkan kembali laporan harta kekayaannya sebelum dilantik. Apalagi, sekarang ini pelaporannya agak mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata dia. Tidak hanya itu saja, KPK juga mengungkapkan mulai 2004 sampai 17 Mei 2013, jumlah pengaduan masyarakat Jatim ke ke KPK melalui surat mencapai 5.404. Dari jumlah tersebut, 5.395 telah dilaporkan dan ditelaah oleh KPK. Sembilan pengaduan sisanya tidak ditindaklanjuti, karena tanpa indentitas dan bukti awal. "Setelah ditelaah, KPK langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan 453 surat ke lembaga terkait agar ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Rinciannya, Kejaksaan 145, Kepolisian 149, BPK 39, BPKP 25, Itjen dan Was LPND 59, Mahkamah Agung 14, dan Bawasda 22," tuturnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut positif usulan yang disampaikan pimpinan KPK tentang penyerahan LHKPN sebelum pejabat dilantik. "Usulan itu juga kami lakukan, yakni sepekan sebelum pelantikan akan melaporkan harta kekayaannya," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.(*)
Berita Terkait

Selama 16-20 Juni 2025, KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim
21 Juni 2025 22:15

KPK usut keterkaitan kasus CSR Bank Indonesia dengan OJK
20 Juni 2025 10:42

KPK sita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto
20 Juni 2025 08:04

KPK panggil empat saksi kasus pemerasan TKA di Jakarta dan Surabaya
19 Juni 2025 16:41

KPK panggil Deputi Gubernur BI jadi saksi kasus CSR
19 Juni 2025 12:52

Diperiksa KPK soal TPPU, Windy Idol dicecar hampir 100 pertanyaan
19 Juni 2025 11:21

KPK: Anggota DPRD Sampang diperiksa terkait pengajuan dana hibah
19 Juni 2025 11:10

KPK dalami dugaan aliran dana pemerasan TKA kepada stafsus Menaker
19 Juni 2025 07:51