Oleh Royke Sinaga (Jakarta/Antara) - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji tenaga kerja "outsourcing" (alih daya) sebesar minimal 10 persen di atas upah minimum propinsi (UMP). "Pegawai 'outsourcing' di masing-masing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Ini menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN," kata Dahlan, di sela acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu. Acara yang dihadiri direksi dan komisaris dari 143 BUMN itu, salah satu membahas soal penangangan tenaga alih daya di perusahaan milik negara. Masalah alih daya di BUMN belakangan mendapat sorotan publik karena dinilai banyak terjadi pelanggaran dan ketidakadilan bagi pekerja kontrak. Bahkan Komisi IX DPR, memasukkan isu alih daya di BUMN dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja). Menurut Dahlan, setidaknya terdapat empat alasan Dahlan dalam memperbaiki sistem alih daya BUMN, yaitu perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut harus memiliki sistem penggajian di atas UMP. Perusahaan alih daya harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak. "Jika ada perusahaan 'outsourcing' yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN," ujar Dahlan. Soal penggajian, Dahlan meminta agar para pekerja alih daya tersebut minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP. "Minimal 10 persen di atas UMP, boleh lebih. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah 'outsourcing', ya sebaiknya direksinya mundur saja," tegas Dahlan. Ia mengatakan, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut Panja Komisi IX, BUMN membuat semacam terobosan dalam menangani tenaga alih daya. "Saya menduga Panja akan lama pembahasannya, jadi kita selesaikan berbagai perbaikan soal outsourcing di BUMN," ujar Dahlan. (*)
Dahlan: Gaji Alih Daya 10 Persen Atas UMP
Minggu, 19 Mei 2013 14:41 WIB