Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap terkait dugaan penerimaan hadiah untuk proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB). "Berkaitan dengan tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5) di Jalan Sei Asahan Medan telah diputuskan Bupati Mandailing Natal HIB (Hidayat Batubara) disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar. Pihak lain yang juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal yaitu KRL (Khairil Anwar). "KRL sebagai Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan. (*)
Berita Terkait
Lisdyarita resmi jabat Plt Bupati Ponorogo usai Sugiri ditangkap KPK
10 November 2025 08:53
Wabup Bangkalan: roda pemerintahan tak terganggu penangkapan KPK
8 Desember 2022 23:21
Jabat Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi diminta kembalikan kepercayaan masyarakat
11 Mei 2021 22:58
Polri: 18 saksi diperiksa terkait OTT Bupati Nganjuk
11 Mei 2021 11:44
Pemkab Sidoarjo segera tunjuk pengganti kepala OPD ditangkap KPK
9 Januari 2020 19:57
Sebelum ditangkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sempat diintai sampai Padang
9 Januari 2020 00:49
Bupati Sidoarjo ditangkap KPK
8 Januari 2020 16:23
Bupati , Kejari dan Inspektorat Pamekasan Dibawa KPK (Video)
2 Agustus 2017 13:21
