Oleh Maria Rosari Dwi Putri Jakarta (Antara) - Penyidik KPK dalam rangka melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Ahmad Fathanah, kembali melakukan penyitaan harta yang diduga milik tersangka kasus suap daging sapi impor tersebut. "Penyidik menyita rumah atas nama istri AF (Ahmad Fathanah) yaitu Sefti, di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 nomor 15," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat. Fathanah adalah salah satu tersangka dalam kasus suap daging sapi impor, dan yang bersangkutan adalah orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan tersangka untuk kasus tersebut. Selain rumah di perumahan Permata Depok, Jawa Barat, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan atas nama Fathanah yang berlokasi di Pesona Khayangan Blok BS nomor 5, Jawa Barat. (*)
Berita Terkait
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
19 jam lalu
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
