KPU: Penarikan Calon Ditetapkan Pengadilan
Senin, 6 Mei 2013 20:42 WIB
Bondowoso (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Andry Dewanto menegaskan bahwa penarikan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan hanya sepihak ketika sudah ditetapkan dan harus melalui proses pengadilan.
"Kalau Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Bondowoso ini dinilai cacat hukum mestinya bukan partai lain, tapi partai pendukung dan dalam UU hal itu ditentukan oleh putusan pengadilan," katanya di sela-sela meninjau pelaksanaan Pilkada Bondowoso, Senin.
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bondowoso Irwan Bahtiar sebelumnya menilai bahwa Pilkada Bondowoso yang digelar, Senin cacat hukum karena hanya ada satu pasangan, yakni Amin Said Husni dengan Salwa Arifin (Aswaja), sedangkan pesaingnya, Mustawiyanto dengan Abdul Manan (Muna) dianggap tidak ada karena partai pendukung, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menyatakan menarik pasangan tersebut ke KPU.
Andry mengemukakan bahwa penarikan dukungan terhadap Muna oleh PKNU tidak bisa dilakukan sepihak sehingga pasangan tersebut tetap dianggap sebagai calon, sehingga pilkada tetap bisa dilanjutkan.
Menurut dia, dalam pilkada, KPU hanya ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan sesuai ketentuan dan tidak pernah mencampuri urusan politik. Setelah pasangan mendaftar, KPU melakukan verifikasi dan kemudian menetapkan setelah calon tersebut memenuhi syarat.
Mengenai Pilkada Bondowoso sendiri ia mengemukakan bahwa pelaksanaanya sudah sesuai rencana dengan tingkat kehadiran warga yang akan menggunakan hak suaranya cukup tinggi. Meskipun demikian ia belum bisa memastikan berapa persen warga yang menggunakan hak pilihnya karena proses penghitungan belum dilakukan.
Andrey menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hasil pilkada dinyatakan sah jika pasangan yang menang memperoleh minimal 30 persen suara sah. Namun demikian, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada bisa melakukan gugatan setelah tiga rekapitulasi penghitungan suara secara manual oleh KPU.
Sementara ketua tim sukses pasangan Aswaja, Ahmad Dhofir mengemukakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Karenanya Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso itu meminta agar setelah pelaksanaan pilkada tidak ada lagi istilah menang atau kalah.
"Hasil pilkada ini bukan sekedar prosentase, melainkan bagaimana masyarakat telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan," kata Ketua DPRD Bondowoso ini.
Pilkada Bondowoso untuk memilih bupati dan wakil bupati 2013-2018 itu diikuti dua pasangan, yakni Mustawiyanto dengan Abdul Manan (Muna) di nomor urut 1 dan Amin Said Husni dengan Salwa Arifin (Aswaja) di nomor 2. Sesuai data KPU Bondowoso, jumlah hak pilih dalam pilkada ini sebanyak 592.212 orang.
PKNU yang merupakan pendukung pasangan Muna tiba-tiba menyatakan menarik pasangan calonnya ke KPU. Hal itu dilakukan oleh pengurus baru PKNU yang menganggap bahwa pilkada itu sejatinya hanya diikuti oleh Aswaja, sedangkan Muna dianggap hanya "bayangan". KPU tidak menghiraukan sikap PKNU itu dan menyatakan bahwa pilkada tetap berjalan sesuai rencana. (*)