Oleh Endang Sukarelawati Malang (Antara Jatim) - Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Suhariono, mengakui banyak pengusaha kos-kosan atau rumah kos di salah satu kota pendidikan di Jawa Timur itu yang "nakal", yakni enggan mengajukan permohonan izin. "Dari tahun 2009 sampai sekarang, pengusaha atau pemilik rumah kos yang mengajukan izin hanya sekitar 30 saja. Padahal, pemilik kos-kosan di daerah kita dari tahun ke tahun tumbuh pesat," tegas Suhariono di Malang, Senin. Aturan terkait kos-kosan atau pemondokan di Kota Malang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik rumah kos yang menguasai minimal 10 kamar wajib mengajukan izin ke BP2T Kota Malang, namun untuk yang kurang dari 10 kamar, cukup melapor kepada RT/RW. Selain diwajibkan mengajukan izin, para pemilik rumah kos lebih dari 10 kamar juga wajib membayar pajak. Ketentuan membayar pajak tersebut tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 yang menyebutkan besaran pajaknya mencapai 5 persen dari penghasilan rumah kos. Hanya saja, lanjut Suhariono, dari ratusan pemilik kos itu dalam empat tahun terakhir yang mengajukan izin rata-rata kurang dari 10 persen, sehingga sampai sata ini baru ada 30 pemilik rumah kos yang mengajukan izin. Sementara itu Sekda Kota Malang M Sofwan berjanji akan menertibkan seluruh pemilik rumah kos yang memenuhi ketentuan Perda 6/2006 untuk mengajukan izin dengan harapan proses pemantauan dan perlindungan bisa maksimal, disamping potensi pendapatan asli daerah (PAD)-nya juga besar. Belum lama ini Wali Kota Malang Peni Suparto juga mengakui jika jumlah kamar yang dikoskan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di daerah itu mencapai ribuan. Hal itu mengingat jumlah mahasiswa di Kota Malang lebih dari 320 ribu. (*)
Pengusaha Rumah Kos di Malang "Nakal"
Senin, 6 Mei 2013 7:41 WIB