FPD Laporkan Ketua BK DPRD Surabaya
Selasa, 16 April 2013 19:02 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Surabaya akan melaporkan balik Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat Agus Santoso yang dalam waktu dekat ini akan memproses 10 anggota Legislator yang dinilai bermasalah.
"Jika dia serius memproses 10 anggota legislator bermasalah, maka kami juga punya bukti pelanggaran yang dilakukan Agus Santoso," kata anggota FPD DPRD Surabaya M. Anwar kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, apa yang dilakukan Agus Santoso dengan memproses pengaduan Ketua DPRD Surabaya berupa 10 anggota DPRD yang membolos tidak mengikuti rapat kedewanan akan dilakukan yang sama.
Saat ini, lanjut dia, FPD memiliki sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Agus Santoso baik tidak mengikuti rapat komisi maupun rapat lainnya. "Pada saatnya kita akan buka dan kita laporkan ke anggota BK lainnya agar diproses," katanya.
Apa yang dilakukan Agus, menurut M. Anwar sama halnya bunuh diri. Apalagi rapat BK yang diegelar Selasa ini tidak kuorum karena hanya dihadiri dua dari lima anggota BK.
"Saya melihat Agus melakukan tindakan di luar koridor. Kalau dikatakan rapat BK kuorum itu bohong besar. Tentunya ini bakal berakibat fatal dan menimbulkan polemik baru jika dia memaksakan," katanya.
Sementara itu, Pembina Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Adies Kadir yang namanya ikut dalam daftar 10 anggota legislator bermasalah menanggapinya dengan santai.
"Kami dipilih rakyat, bukan ditunjuk Wishnu Wardhana seperti dalam perusahaan," kata caleg DPR RI dapil 1 Surabaya-Sidoarjo ini.
Adies mengatakan sesuai mekanisme, BK akan mengirim surat pemberhentian dirinya ke DPD Partai Golkar Surabaya terlebih dahulu sebelum dikirim ke Gubernur Jatim.
"Silahkan saja dikirim ke partai, nanti surat pemberhentian saya akan saka laminating dan saya beri pigora yang bagus," ledek Adies yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. (*)