Anggota Polisi Ngawi Tewas Tertabrak KA Pasundan
Minggu, 14 April 2013 23:52 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Ngawi tewas akibat tertabrak Kereta Api (KA) Ekonomi Pasundan jurusan Bandung-Surabaya di perlintasan tidak berpalang pintu, Desa Tempurejo, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu.
Korban adalah Aiptu Haslan (56), warga desa setempat yang bertugas di Polsek Paron. Korban tewas di lokasi kejadian setelah tubuh dan motornya terseret hingga 50 meter dari titik benturan.
"Yang tertabrak kereta itu Pak Polisi. Dia naik motor dinas saat melewati perlintasan kereta api yang tidak ada palangnya. Saat melintas, ia tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, hingga akhirnya tertabrak kereta yang melaju dari arah barat. Korban terseret sama motornya hingga 50 meter," kata warga setempat, Suradi (43).
Menurut dia, sesaat setelah kejadian tabrakan tersebut, warga sekitar langsung berusaha menolong tapi korban sudah meninggal. Sementara, KA Pasundan terus meluncur melanjutkan perjalanannya.
"Sesaat, setelah mendengar suara benturan keras, warga langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan namun korban sudah meninggal karena lukanya yang sangat parah. Kejadiannya menjelang magrib tadi," terangnya.
Berdasarkan informasi di lokasi, awalnya sebelum kecelakaan, korban mengantarkan anaknya untuk les dengan mengendarai motor dinas jenis Yamaha RX-S bernomor polisi X-2101-54 menuju daerah Paron. Sepulang mengantarkan anaknya, korban melewati perlintasan kereta api tak berpalang pintu hingga akhirnya tertabrak.
Polisi yang mendapat laporan tentang kecelakaan tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jasad korban juga telah dievakuasi petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto Ngawi guna keperluan otopsi. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi untuk menyelidiki kecelakaan tersebut.
Sementara, data PT KAI Daop VII Madiun mencatat, jumlah seluruh perlintasan kereta api yang ada di wilayah Daop VII Madiun saat ini mencapai 268 unit. Dari jumlah itu, perlintasan kereta api yang telah dijaga oleh petugas dan memiliki palang pintu baru sebanyak 64 unit.
Sisanya atau sebanyak 204 unit masih belum berpalang pintu dan otomatis belum ada pejaganya dari pihak PT Kereta Api. Lebih rinci, dari 204 unit perlintasan yang tidak berpalang pintu tersebut, sebanyak 172 di antaranya merupakan perlintasan kereta api resmi atau telah memiliki izin dari PT KAI. Sedangkan sisanya, yakni 32 unit merupakan perlintasan kereta api liar atau belum berizin. (*)