Prinsip Bebas-Aktif itu artinya tidak memihak satu blok, tapi menjaga kepentingan nasional

Surabaya (ANTARA) - Akademisi dan pakar dalam seminar Universitas Surabaya (Ubaya) membahas perspektif hukum terkait kebijakan luar negeri Indonesia, pentingnya kepentingan nasional, serta tantangan tata kelola pemerintahan di tengah dinamika geopolitik global.

"Prinsip Bebas-Aktif itu artinya tidak memihak satu blok, tapi menjaga kepentingan nasional," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Hikmahanto Juwana dalam seminar bertajuk "Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia: Isu Aktual dalam Perspektif Hukum" di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Dalam pemaparannya, Hikmahanto menyoroti berbagai aspek kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk keterlibatan dalam Board of Peace (BoP), yang menurutnya perlu dikaji secara komprehensif dari sisi manfaat, kewajiban, dan dampaknya terhadap kepentingan nasional.

Ia juga menekankan bahwa setiap perjanjian internasional perlu mempertimbangkan aspek hak dan kewajiban secara seimbang guna menghindari potensi risiko hukum maupun finansial bagi negara.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Ubaya Prof Dr Hesti Armiwulan menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem presidensial agar prinsip checks and balances berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, kebijakan negara perlu tetap berpijak pada konstitusi, baik dalam bidang hubungan luar negeri maupun kebijakan ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ketua Program Studi Fakultas Hukum (FH) Ubaya Dr Wisnu Aryo Dewanto menambahkan bahwa Indonesia perlu memperkuat kemandirian teknologi dan sistem keuangan nasional untuk meningkatkan daya saing serta posisi tawar di tingkat global.

Ia menilai kemandirian nasional menjadi salah satu faktor penting agar Indonesia dapat menjalankan politik luar negeri secara bebas aktif di tengah persaingan berbagai kekuatan dunia.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026