Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan Agus Santoso atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta perusakan yang terjadi ketika sidang paripurna Jumat (22/3). "Polisi masih melakukan penyelidikan dan terus menindaklanjutinya. Bahkan dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi lain," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin. Pihaknya mengaku akan memintai keterangan beberapa pihak, termasuk kemungkinan dua anggota dewan yang dilaporkan, yakni M. Mahmud dan M. Anwar. "Semua akan kami panggil untuk mengusut kasus ini. Tapi waktunya belum bisa dipastikan karena ada prosedur sesuai aturan berlaku," tuturnya. Dalam kasus ini, polisi juga telah memintai keterangan Wishnu Wardhana selaku saksi dan Agus Santoso selaku pelapor tepat setelah mereka melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Jumat lalu. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/K/421/III/2013/SPKT/JATIM/RESTABES SURABAYA. Dalam laporan tersebut, Macmud dan Anwar disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya setahun penjara. Kepada wartawan, Agus Santoso mengatakan bahwa tindakan kedua anggota fraksi Partai Demokrat itu sudah diluar kewenangan dirinya selaku ketua BK, sehingga dirasa perlu melaporkannya ke pihak berwajib. "Ini juga bagian pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua yang salah harus diproses sesuai aturan berlaku," ucapnya. Sementara itu, Mahmud dan Anwar menanggapi dingin pelaporan tersebut. Keduanya mengaku tidak akan takut jika dilaporkan dan sepakat menunggu proses lebih lanjut. "Kami tidak akan takut dan menyesalkan tindakan pelaporan tersebut. Bahkan mereka yang tidak mengerti hukum karena memang tidak ada perusakan sama sekali. Apalagi ini ranahnya politik dan terjadi di arena politik," kata Anwar. Sedangkan, Partai Demokrat Surabaya menyatakan bantuan hukum terhadap Anwar dan Machmud karena menilai kericuhan dalam sidang paripurna adalah hal biasa. "Kami pikir Agus Santoso tidak mengerti hukum karena tidak ada alat yang dirusak. Apalagi setiap anggota memiliki hak imunitas, sehingga berhak melakukan protes, interupsi atau memberikan masukan dalam rapat paripurna," ujar Ketua DPC Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto.(*)
Polrestabes Tindak Lanjuti Laporan Ketua DPRD Surabaya
Senin, 25 Maret 2013 17:32 WIB
