KPU Kabupaten Madiun Tunda Pilkada Setempat
Sabtu, 23 Maret 2013 21:26 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jatim, memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat dari jadwal semula 25 Mei 2013, karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat menjelang batas terakhir verifikasi faktual persyaratan.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarkoni mengatakan, keputusan untuk menunda pilkada tersebut disampaikan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.20 WIB, setelah KPU Kabupaten Madiun mengumumkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) yang memenuhi persyaratan dan yang tidak memenuhi syarat.
"Kami memutuskan untuk menunda pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Madiun 2013 karena beberapa alasan. Keputusan itu tertuang dalam berita acara nomor 09/BA/III/2013," ujar Anwar Sholeh Azarkoni, kepada wartawan.
Menurut dia, keputusan penundaan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Madiun dengan pihak terkait seperti Panwaslu dan juga masing-masing tim sukses bakal pasangan calon.
Berdasarkan hasil verifikasi, Bacabup Muhtarom dan Bacawabup Iswanto memenuhi syarat. Keduanya diusung oleh PKB dan Partai Demokrat.
Sementara, bakal pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Golkar yaitu Bacabup Sukiman memenuhi syarat, sedangkan Bacawabup Sugito tidak memenuhi syarat karena terganjal persyaratan ijazah.
Sugito dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak bisa melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA, dalam hal ini ijazah STM milik Sugito, yang dilegalisir.
Ini setelah pada 19 Maret lalu KPU Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan Kepala Dikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tertanggal 18 Maret tentang Pencabutan Pengesahan Fotokopi Ijazah STM Kosgoro Atas Nama Sugito.
"Bacawabup Sugito tidak memenuhi syarat karena ijazah yang dilegalisir telah dicabut oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun. Selain dari ijazah itu, seluruh syarat Sugito sudah lengkap," terang Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan salinan berita acara penundaan pilkada tersebut kepada para kandidat dan partai pengusungnya masing-masing. KPU setempat juga akan segera melayangkan surat ke DPR dan KPU pusat untuk tahapan lebih lanjut.
"Sesuai pasal 125 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, proses berikutnya adalah pembukaan kembali pendaftaran pencalonan. Yaitu untuk pasangan calon dari jalur non-partai alias perseorangan dan calon dari partai. Secepatnya akan kami lakukan," tambahnya.
Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Sukiman-Sugito, Sumarto, menyatakan terkejut dengan keputusan KPU Kabupaten Madiun yang mencoret cawabup Sugito.
"Kami akan membahas dengan tim lebih lanjut atas keputusan KPU yang merugikan pasangan ini. Untuk sementara, kami menerimanya," ujar Sumarto.
Sementara itu, kondisi keamanan di wilayah Madiun nisbi kondusif, menyusul keputusan penundaan pilkada tersebut. Sejumlah anggota Polres Madiun sebelumnya disiagakan di kantor KPU setempat guna mengantisipasi tindakan protes ataupun demo dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU.(*)