Melihat Aset Sang Jenderal di Kampung Halaman Oleh Louis Rika Stevani
Sabtu, 23 Maret 2013 17:17 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Rumah di Jalan Bima Nomor 5, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, itu jauh dari kesan mewah, yang merupakan aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Keadaan rumah itu juga sangat memprihatinkan. Banyak bagiannya yang telah rusak, mengelupas, dan keropos. Pertanda bahwa rumah tersebut tidak terawat.
Kayu-kayu depan rumah banyak yang sudah lapuk dan halamannya juga banyak ditumbuhi rumput liar. Cat rumah sudah kusam dan atap teras dari kayu dan seng tampak mengelupas. Menurut keterangan sejumlah tetangga, rumah tersebut sudah tidak pernah ditempati sejak lama.
Bangunan itu, tak seperti sejumlah aset rumah mewah milik sang Jenderal yang ada di Solo, Jakarta, Bali, ataupun Bogor, yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang.
"Sudah kosong sekitar lima tahun. Rumah itu dulu miliknya Pak Ramli terus diberikan ke anaknya, kemudian dijual ke orang Kanigoro yang namanya Pak Djoko Susilo," ujar Sumaryono, warga yang sudah 40 tahun tinggal di kawasan itu.
Meski kosong dan tak terawat, rumah tersebut sangat menyita perhatian. Baru-baru ini, sejumlah aktivis dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Madiun memasang "banner" kecil bertuliskan "Rumah Ini Disita Oleh Rakyat" di pintu rumah kosong tersebut.
"Rumah ini disita oleh rakyat dan dikembalikan ke rakyat. Ini merupakan bentuk dukungan kami untuk memberantas kasus korupsi, termasuk kasus simulator SIM dan pencucian uang oleh DS," ujar Ketua MAKI Kota Madiun, Astono.
Penyitaan sepihak oleh MAKI Kota Madiun tersebut menurut Astono atas perintah MAKI Pusat. Adapun, rumah dan tanah di Jalan Bima tersebut merupakan satu dari lima aset milik Djoko Susilo yang atas permintaan KPK telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.
Sedangkan, lima aset yang diblokir itu antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah di Kota Madiun atas nama Djoko Susilo; isteri pertamanya, Suratmi; dan dua nama diduga anaknya, Poppy Pemialya dan Findy Margalena.
Permintaan pemblokiran berdasarkan beberapa surat KPK, termasuk surat nomor R-133/20-23/02/2013 tanggal 7 Februari 2013. Sebelum diblokir, sejak Oktober 2012, KPK sudah meneliti status lima bidang tanah tersebut.
"Beberapa kali petugas KPK datang ke Madiun dan meneliti sertifikatnya," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Sudarmadi.
Dengan pemblokiran itu, maka segala urusan administrasi terkait SHM tersebut ditunda hingga masalahnya selesai. Selama masih ada masalah atau penyidikan, tidak boleh dialihkan atau dioperkan.
Selain itu, pemblokiran juga mengantisipasi jual dan beli SHM ke pihak lain. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah kelima bidang tanah tersebut terkait dengan perkara Djoko atau tidak. KPK juga belum menyita lima bidang tanah tersebut.
Rinciannya, kelima aset tersebut antara lain, dua sertifikat atas nama Djoko Susilo dengan SHM nomor 1529 seluas 225 meter persegi di Jalan Bima, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan SHM nomor 3248 seluas 4.268 meter persegi di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Lalu SHM nomor 3249 seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro atas nama Suratmi istri pertama, SHM nomor 1955 seluas 2.715 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemialya, serta SHM nomor 962 seluas 1.090 meter persegi di Kanigoro atas nama Poppy Pemilaya dan Findy Margalena. Dengan total luas lima bidang tanah tersebut sekitar 12.560 meter persegi.
Diklaim Warisan
Meski KPK telah memblokir atau membekukan sejumlah aset milik Djoko Susilo karena terkait dengan dugaan kasus suap pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang, namun keluarga besarnya di Madiun membantah jika aset tersebut hasil korupsi.
Salah satu keponakan Djoko Susilo, Baraja mengatakan, aset tanah dan rumah yang dimiliki Djoko Susilo di Kota Madiun merupakan warisan orang tuanya.
"Orang tua Pak Djoko Susilo memang kaya sejak dulu. Keluarga mereka memang memiliki banyak tanah dan rumah," ujar Baraja saat diwawancarai wartawan di rumah orang tua Djoko di Jalan Sri Unggul Nomor 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Menurut dia, semua aset, berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sri Unggul, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, serta lahan sawah di Kanigoro, merupakan harta warisan orang tua yang telah diatasnamakan Djoko Susilo.
Ia juga menyebutkan bahwa dua kakak dari Djoko Susilo merupakan mantan kepala desa saat Kanigoro masih berbentuk desa dan belum menjadi kelurahan seperti sekarang ini. Sehingga wajar jika keluarga Djoko menjadi tuan tanah.
Rumah di Jalan Sri Unggul Nomor 1 itu dulunya ditinggali Djoko semasa kecil. Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh Karni, saudara kandung Djoko Susilo.
Berdasarkan informasi dari BPN Kota Madiun, rumah di Jalan Si Unggul itu tidak termasuk yang diblokir KPK. Namun, belum jelas dengan sejumlah tanah pertanian atau sawah yang berada di wilayah Kanigoro yang telah terblokir, apakah merupakan warisan atau bukan.
Irjen Djoko Susilo sendiri merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, putra pasangan Sarimun dan Sumilah. Ayah Djoko, Sarimun, dulunya adalah Agen Polisi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Masyarakat setempat biasa memanggil Sarimun dengan sebutan "Pak Agen".
"Pak Agen itu orang terkaya di wilayah Kanigoro, tanahnya luas dan juga banyak. Kalau di Madiun ini kebanyakan adalah tanah warisan. Terlebih yang di wilayah Kanigoro," ungkap Baraja lagi.
Meski disebut-sebut di berbagai media bahwa sejumlah tanah telah diblokir KPK, namun pihaknya mengaku sejauh ini belum ada petugas dari KPK yang datang ke rumah keluarga Djoko di Madiun.
Selain itu, karena merupakan tanah warisan, pihak keluarga mengaku akan mempertahankan tanah tersebut jika ternyata nantinya disita oleh KPK.
Baraja menambahkan, keluarga besar di Madiun terus mendoakan Irjen Djoko agar kasus yang dihadapinya segera selesai. Ia menilai, Pak Djoko adalah sosok orang yang baik.
Keluarga juga mengaku sangat kaget ketika mengetahui mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang, melalui media massa.
"Semoga proses hukumnya cepat selesai dan Pak Djoko selalu diberi kesehatan," kata Baraja.(*)