Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jawa Timur menuntut uang pesangon dengan melakukan unjuk rasa di Gedung Plaza BRI dan dilanjutkan berjalan kaki menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa. Koordinator Aksi Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangon (FKP3) Wilayah Jatim menyampaikan beberapa tuntutan mereka terkait permasalahan PHK sejak 2003 hingga 2012. Massa membawa spanduk berisi tuntutan serta sebuah keranda bertuliskan turut berduka cita atas matinya hati nurani manajemen dengan tidak dibayarnya pesangon sesuai UU. "Kami menuntut BRI sebagai perusahaan publik agar patuh pada Undang-undang dan segera menyelesaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 156 ayat 1 dan pasal 167 ayat 3," ujar pengunjuk rasa di sela-sela aksi. Selain itu, massa juga meminta BRI konsisten dalam memformulasikan dan mendefinisikan tentang rumusan pesangon berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Di Grahadi, pengunjuk rasa ditemui Asisten I Setdaprov Jatim M. Azhar yang berjanji menindaklanjuti tuntutan massa sesuai prosedur berlaku. Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengatakan, manajemen mempersilahkan pensiunan BRI menunjuk pihak berkompeten di bidang ketenagakerjaan independen guna membahas hal-hal yang dipermasalahkan. "Ini menunjukkan bahwa BRI mengedepankan prinsip kekeluargaan dan dialog," katanya. BRI sebelumnya telah melakukan analisa dan penilaian menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini. BRI dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil berbeda. Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan. "Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," kata Ali. Pihaknya juga mengatakan bahwa BRI telah melakukan sosialisasi dan beberapa kali dialog bersama perwakilan pensiunan se-Indonesia yang diterima langsung oleh manajemen BRI. Dari hasil penetapan perhitungan, katanya, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. "BRI telah membayarkan 903 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 6.623 orang pensiunan yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai 31 Desember 2011 dengan realisasi dana sebesar Rp26,1 miliar," katanya. Selanjutnya untuk para pensiunan BRI, yang memasuki usia pensiun normal selama tahun 2012, yakni sebanyak 923 orang masih dalam proses penetapan perhitungan sesuai ketentuan, dan akan diselesaikan paling lambat Semester I Tahun 2013. Selanjutnya, BRI pada 1 Oktober 2012 telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. 883-DIR/KPS/10/2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal Sebagai Implementasi dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, BRI telah menyampaikan petunjuk Pelaksanaan SK dimaksud kepada para pensiunan melalui Dana Pensiun BRI, PBPP BRI untuk diteruskan kepada Komda-Komda PP BRI dan Kantor Cabang Pembayar Pensiun, dan selanjutnya disampaikan kepada Para Pensiunan BRI.(*)
Berita Terkait

Belajar jurnalistik, mahasiswa UPN Veteran kunjungi LKBN ANTARA Jatim
10 Juli 2025 16:15

ANTARA Jatim kurban tiga ekor kambing di momen Idul Adha 1446 H
6 Juni 2025 14:42

ANTARA Biro Jatim dukung pencarian bakat penyiar muda di Surabaya
27 Maret 2025 17:38

LKBN ANTARA Jatim gelar buka puasa dan berbagi dengan anak yatim
22 Maret 2025 20:36

Konjen Tiongkok di Surabaya pererat kerja sama dengan LKBN ANTARA
18 Maret 2025 09:23

Dinkes Jatim sebut program MBG bukan sekadar atasi gizi buruk dan stunting
27 Februari 2025 18:01

Foto terbaik Januari 2025
31 Januari 2025 15:22

Pemprov Jatim gandeng LPA berikan pelatihan fotografi hingga pembuatan rilis
22 Januari 2025 17:44