Pasangan "Bisa" Protes Keputusan KPU Bondowoso
Senin, 18 Maret 2013 17:41 WIB
Bondowoso (Antara Jatim) - Pasangan Bahtiar Lutfi dengan Syaiful Rizal (Bisa) memprotes hasil keputusan KPU Kabupaten Bondowoso yang tidak meloloskan bakal calon dari jalur independen tersebut untuk maju ke tahap pemilihan bupati dan wakil bupati.
Seusai Ketua KPU Bondowoso Zainuddin membacakan hasil keputusan penetapan calon yang lolos ke tahap pemilihan di Bondowoso, Senin, Bahtiar langsung menyatakan interupsi. Ia mempertanyakan mengapa pada pengumuman penetapan itu KPU tidak mengundang semua pasangan bakal calon.
"Ini ada apa? Proses ini tidak melibatkan banyak pihak dan KPU kami anggap main-main. Saya melihat KPU ini diintervensi oleh pihak lain," katanya.
Kepada wartawan Bahtiar mengemukakan bahwa secara pribadi dirinya tidak menginginkan adanya sikap arogan menyikapi masalah tersebut. Namun ia mengemukakan bahwa para pendukungnya pasti akan kecewa.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menyikapi hasil keputusan KPU yang menetapkan hanya pasangan Amin Said Husni dengan Salwa Arifin (Aswaja) dan Mustawiyanto dengan Abdul Mannan (Muna) yang dianggap sah untuk maju ke pemilihan. Pasangan dari independen yang juga tidak lolos adalah Suroso dengan Darmaji (Soma).
Namun demikian, Bahtiar tidak mau menjelaskan secara rinci langkah-langkah apa yang akan dilakukan atas ketidakpuasan terhadap keputusan KPU tersebut.
Menanggapi protes tersebut, komisioner KPU Ahmad Tohir kepada wartawan mengemukakan bahwa tidak ada kewajiban KPU untuk mengundang bakal calon saat mengumumkan keputusan siapa yang lolos dan tidak lolos.
Menurut dia, peraturan yang ada hanya mengharuskan KPU untuk memberitahukan hasil keputusan itu secara tertulis dan menyampaikan secara terbuka, termasuk melalui media massa. Karena itu pihaknya tidak ada masalah dengan protes tersebut.
Sementara Ketua KPU Zainuddin mengemukakan bahwa pihaknya mengajak semua pihak yang kecewa untuk beradu data. Pasangan dari independen dinyatakan tidak lolos karena bukti dukungan yang disetorkan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verfisikasi.
Ia menyatakan, pasangan "Bisa" menyetorkan 77.083 bukti dukungan, namun yang dinyatakan sah hanya 18.647 atau kurang 12.294 dari 30.941 dukungan minimal.
"Peraturannya kan harus didukung oleh 4 persen jumlah penduduk atau 30.941 orang. Sementara pasangan 'Soma' dari bukti dukungan yang disampaikan sebanyak 79.876 orang setelah diverifikasi yang sah ternyata hanya 22.921 orang atau kurang 8.020 untuk mencapai 30.941 orang," katanya. (*)