Setiap keputusan yang menyangkut nasib tenaga pendidik harus didasarkan pada prinsip keadilan, mengingat profesi guru memiliki peran penting dalam dunia pendidikan
Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lia Istifhama meminta penanganan kasus pemecatan seorang guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilakukan secara objektif dan transparan di tengah perbedaan pandangan antara data administratif dan fakta di lapangan.
"Setiap keputusan yang menyangkut nasib tenaga pendidik harus didasarkan pada prinsip keadilan, mengingat profesi guru memiliki peran penting dalam dunia pendidikan," kata Lia Istifhama dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus mencuat, mulai dari persoalan iuran atau pungutan, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial yang berujung pada sanksi administratif.
Ia menyebut beberapa kasus yang pernah menjadi sorotan antara lain pemecatan dua guru di Luwu Utara terkait iuran honorer, seorang guru di Kabupaten Muna karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada, serta kasus di Cirebon yang berkaitan dengan kritik terhadap pejabat publik.
Terbaru, kasus pemecatan Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
Baca juga: Momentum Hari Kartini, anggota DPD Lia Istifhama raih tiga penghargaan
Yogi Susilo yang juga menjabat sebagai kepala dusun dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) dengan dasar akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari. Namun, terdapat perbedaan pandangan antara catatan administratif sekolah dengan keterangan sejumlah pihak di lapangan.
Yogi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) pada Rabu (6/5) melalui aplikasi resmi dengan nomor registrasi 0000175 sebagai langkah mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pemecatan tersebut dilakukan tanpa teguran, sementara Yogi hanya meminta mutasi karena kondisi kesehatan pascakecelakaan, yang tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Lia Istifhama raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan di detikJatim Awards 2025
Lia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh hanya bertumpu pada satu sisi penilaian.
“Tidak boleh ada subjektivitas yang mengaburkan objektivitas dalam penanganan kasus ini. Profesi guru adalah profesi mulia, sehingga keadilan harus menjadi dasar utama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah profesi guru agar tidak tercoreng akibat keputusan yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara utuh.
Baca juga: Senator Lia Istifhama: Kerukunan Beragama di Bojonegoro bisa jadi percontohan
Di sisi lain, Kepala Dusun Kedungdendeng, Jihan Suprendi, mengaku kerap melihat Yogi hadir lebih awal di sekolah dan tetap menjalankan tugas mengajar meski menghadapi keterbatasan akses dan kondisi medan yang sulit.
“Setiap pagi beliau sudah berangkat lebih awal, bahkan sering pulang sore. Saya melihat langsung kesehariannya,” ujarnya.
Pewarta: Abdul HakimEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026