Polisi Madiun Tangani Enam Kasus Operasi Sakau
Rabu, 6 Maret 2013 13:15 WIB
Madiun (AntaraJatim) - Petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak enam kasus narkoba dan obat daftar G selama melakukan "Operasi Sakau" tahun 2013 yang berlangsung sejak tanggal 24 Februari hingga 4 Maret.
Kepala Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Pujiono di Kota Madiun, Rabu mengatakan, dari enam kasus tersebut, dua kasus di antaranya ditemukan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.
"Dari enam kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak lima orang. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, seperti sabu dan ganja, serta obat-obatan hingga minuman keras," ujar AKP Pujiono kepada wartawan.
Menurut dia, barang bukti yang disita secara total adalah sabu seberat 3,98 gram, ganja seberat 11,20 gram, pil koplo sebanyak 74 butir termasuk 10 butir pil jenis baru "Happy Five", obat keras sebanyak 449 pil, dan obat daftar G sebanyak 49 kaplet. Disamping itu, petugas juga menyita 148 liter arak jawa (arjo), dan minuman keras botolan.
"Barang psikotropika itu sebagian besar disita dari lingkungan Lapas Madiun. Dari temuan di lapas, kami berhasil mengamankan dua dari lima tersangka dalam Operasi Sakau. Keduanya berstatus narapidana dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan berbagai barang bekas pengisap sabu," ungkap Pujiono.
Dua narapidana yang terbukti memiliki narkoba tersebut adalah Nur Cholim (35) warga Desa Jambe Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, penghuni Lapas Madiun Blok G-10 dan Suwaji (31) warga Desa Margosono, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang, yang merupakan narapidana Blok B-1 Lapas Madiun.
Saat dilakukan Operasi Sakau di Lapas Madiun, petugas menemukan paket sabu dalam enam kemasan plastik kecil seberat 0,18 gram hingga 0,90 gram di Blok E kamar nomor 6. Sementara di Blok D atau sel isolasi ditemukan dua plastik sabu seberat 0,80 gram dan 0,90 gram.
Di sekitar Blok D kamar 9 ditemukan tujuh paket ganja dalam bungkusan dengan berat 1,45 gram hingga 1,75 gram, serta satu unit timbangan elektrik. Sedangkan, di sekitar taman Blok Isolasi 3, petugas juga menemukan sedotan bekas pakai, empat buah bong, delapan pipet kaca, aluminium foil maupun 10 butir pil "Happy Five".
"Sayangnya, sebagian besar barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut belum diketahui pemiliknya. Polisi dan petugas lapas setempat masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut," terangnya.
Sementara, tersangka lainnya dalam kasus Operasi Sakau 2013 adalah Pin Retno (45) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Saat petugas melakukan penggeledahan di toko miliknya, ditemukan sejumlah obat Daftar G. Di antaranya adalah asam mefenamat dan amoxicillin, yang hanya boleh dilayani dengan resep dokter.(*)