Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah (Pemkot) Kota Mojokerto menyiapkan akses bantuan hukum di tingkat kelurahan di wilayah setempat, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Kota Mojokerto, Selasa mengatakan seluruh kelurahan di wilayah itu telah memiliki fasilitas pendukung untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

"Di masing-masing kelurahan juga telah tersedia pos bantuan hukum dan paralegal yang siap memberikan konsultasi maupun pendampingan," tuturnya di sela sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Ia mengemukakan, keberadaan paralegal menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi permasalahan hukum.

Selain itu, kata dia, Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan secara menyeluruh termasuk dalam proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

"Biayanya semua ditanggung oleh Pemerintah Kota Mojokerto," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, sejak 2025 Pemkot Mojokerto juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah Dinas Sosial.

"Kalau ada kasus, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Pemerintah Kota siap mendampingi, bahkan jika membutuhkan psikolog juga sudah kami siapkan," ujarnya.

Ia mengatakan, melalui berbagai upaya tersebut Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum serta berani mencari bantuan ketika menghadapi persoalan. 

"Dengan tersedianya layanan bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Kota Mojokerto dapat merasakan perlindungan hukum yang adil dan merata," katanya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026