DPRD Surabaya Usulkan Interpelasi Soal Polemik TOW
Kamis, 28 Februari 2013 19:33 WIB
Surabaya - DPRD Kota Surabaya akan mengusulkan hak bertanya (interpelasi) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas berlarut-larutnya polemik di Terminal Tambak Osowilangun (TOW) yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa solusi.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, di Surabaya, Kamis, mengatakan, batas waktu 28 Pebruari 2013 yang diberikan Komisi C kepada Dinas Perhubungan Surabaya untuk memasukkan semua bus Antarkota Antarpropinsi (AKAP) jalur Pantura, dari terminal Bungurasih ke Terminal Tambak oso Wilangon (TOW) tampaknya tidak terlaksana.
"Kami akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjut rekomendasi sore ini untuk penentuan apakah menggunakan hak interpelasi atau tidak. Jika rapat kuorum, maka hasilnya akan kita sampaikan ke badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya," katanya.
Dijelaskan Alim, penggunaan hak interpelasi kepada wali kota Surabaya tersebut merupakan jalan terakhir. Hal ini dikarenakan sejumlah rekomendasi atas terminal TOW dan terakhir rekomendasi pengalihan bus AKAP jalur Pantura dipindah ke terminal TOW paling akhir tanggal 28 Pebruari 2013 tidak terlaksana.
"Komisi C sudah kehabisan cara sehingga mengusulkan hak interpelasi kepada wali kota, tapi ini bukan pemakzulan melainkan demi kehidupan rakyat," ujarnya.
Ditegaskan, Pemkot atau Dishub Surabaya sendiri tidak ada upaya untuk menarik atau menanyakan kartu pengawasan (KP) ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ditanya siapa yang menghambat pemindahan bus AKAP jalur Pantura ke TOW, dengan tegas Alim menyebut oknum. Sebab sejak Mei 2012 sudah diputuskan bus AKAP jalur Pantura dipindahkan dari Terminal Purabaya (Bungurasih) ke terminal TOW, tapi sampai sekarang ini tidak terlaksana.
"Ya, semua ini karena oknum. Silahkan diterjemahkan sendiri," katanya.
Sementara Perwakilan Pekerja TOW, Supari mengatakan, sudah tiga kali kegagalan terjadi untuk menyelesaiakn polemik TOW. Sebelumnya, penyelesaian yang sama pernah dilakukan pada Maret 2012, akhir 2012 dan terakhir pada 28 Februari ini.
"Ternyata tak ada penyelesaian. Harusnya hari ini klimaks penyelesaian masalah yang menyebabkan TOW mati suri. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemkot, awak bus kota, organda dan Dishub," ujar Supari.
Menurutnya, kesepakatan terbaru sebelum 28 Pebruari itu sudah disosialisasikan ulang terkait dengan keputusan Kementrian Perhubungan dan Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat yang mewajibkan bus AKAP dan AKDP wajib masuk TOW. Selanjutnya, pada 28 Pebruari ini semua bus AKAP dan AKDP sudah wajib masuk TOW.
"Kesepakatan ini ternyata mentah lagi dan keputusan Kemenhub gagal dilaksanakan, kami tidak akan percaya lagi dengan Dishub dan sekaligus wali kota. Itu artinya Dishub dan wali kota tidak tegas," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Surabaya Dedik Irianto mengatakan, sampai sekarang Dishub tidak bisa berbuat banyak karena adanya Kartu Pengawasan (KP) dan trayek yang mengizinkan bus tersebut masuk Surabaya.
Dedik mengatakan yang memiliki kewenangan KP dan trayek adalah Dishub Jatim. "Saat ini wali kota sedang menyusun surat jawaban ke ombudsman. jadi sedang ditulis untuk memberikan rekomendasi tentang status TOW," ujarnya. (*)