Surabaya - Ketua FPG DPRD Surabaya Blegur Prijanggono, Sabtu mengatakan, pembunuhan keji yang dilakukan Solikin kepada balita yang merupakan tetangganya yakni Fahri Husaini Rhomadon (3,5) merupakan perbuatan keji, terlebih dilakukan dengan cara disemen. Pembunuhan balita yang dilakukan secara keji di kawasan Jln. Endrosono VII, Kecamatan Semampir beberapa hari lalu, adalah perbuatan biadab. "Pelaku sudah selayaknya mendapatkan hukuman mati dan tidak perlu ditawar-tawar lagi. Karena tidak dipungkiri, kasus-kasus ini menjadi sebuah ketakutan di masyarakat," kata anggota Komisi A Bidang Hukum DPRD Surabaya ini. Menurut dia, aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, jaksa dan hakim harus benar-benar memberikan hukuman berat, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Blegur mengatakan kasus kekerasan terhadap anak hingga saat ini masih tinggi sehingga perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah, aparat keamanan dan pihak orang tua. "Penculikan anak yang berujung pada pemerasan, kerap terjadi. Jika orang tua korban tidak mampu memberikan tebusan yang diminta pelaku, maka si anak akan jadi korban," katanya. Selain itu, lanjut dia, perlindungan anak di Kota Surabaya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda itu, hampir semua persoalan krusial terkait perlindungan anak sudah dimasukkan.(*)
Berita Terkait
Dirut Antara sebut jurnalis muda perlu perspektif global
8 Februari 2026 19:15
Kantor Berita ANTARA dorong pembinaan pers mahasiswa
8 Februari 2026 04:30
ANTARA soroti pentingnya big data dalam diseminasi informasi
7 Februari 2026 12:48
LKBN ANTARA tingkatkan kapasitas wartawan melalui UKW
6 Februari 2026 10:06
Kementerian Imigrasi dan ANTARA perkuat kerja sama imigrasi dan pemasyarakatan
5 Februari 2026 20:37
Kemenimipas dorong ANTARA bangun jaringan pemberitaan global
5 Februari 2026 20:33
ANTARA berkomitmen jadi mitra utama TVRI gelorakan Piala Dunia 2026
3 Februari 2026 21:30
KSP dukung Kantor Berita ANTARA sebagai ekosistem narasi utama pemerintah
3 Februari 2026 18:32
