RSJ Lawang Kewalahan Tampung Pasien Gangguan Jiwa
Kamis, 21 Februari 2013 22:49 WIB
Trenggalek - Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, Jawa Timur mulai kewalahan dalam melayani pasien gangguan jiwa di wilayah tugasnya yang jumlahnya tidak seimbang dengan kapasitas ruang perawatan mereka.
"Kapasitas RSJ Lawang itu adalah 700 tempat tidur, dengan rata-rata hunian mencapai 93 persen, artinya kapasitas yang kami miliki ini hanya tersisa sedikit sekali," kata Direktur RSJ Lawang, Malang, Bambang Eko Sunaryanto di Trenggalek, Kamis.
Untuk mengantisipasi ketidakseimbangan antara jumlah pasien dengan kapasitas ruang perawatan tersebut, Eko terang-terangan berharap kerjasama pemerintah kabupaten/kota untuk membantu menangani permasalahan tersebut, khususnya pasien gangguan jiwa yang menjadi korban pemasungan.
Menurutnya, kerjasama tersebut perlu dilakukan terutama untuk pasien gangguan jiwa yang telah berangsur-angsur pulih serta pasien yang tidak membutuhkan perawatan intensif.
Kriteria pasien yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit jiwa tersebut di antaranya, sering mengamuk dan membahayakan keluarga maupun lingkungan sekitar, serta penderita gaangguan jiwa dengan kondisi fisik yang lemah.
"Kondisi fisik lemah ini seperti dehidrasi, kurang gizi maupun masalah fisik yang akut, maka membutuhkan rawat inap di rumah sakit jiwa. Namun apabila tidak mengamuk dan kondisi fisiknya baik, kalau bisa dirawat di puskesmas yang telah ditunjuk,"ujarnya.
Eko menjelaskan, kerjasama perawatan korban pasung tesebut sangat diperlukan terutama pascapencanangan program "Menuju Indonesia Bebas Pasung", karena diprediksi jumlah pasien gangguan jiwa yang membutuhkan rawat inap akan semakin bertambah.
Dalam sinergi penanganan tersebut, pihaknya akan mendidik dokter-dokter umum yang ada di kabupaten/kota dengan ilmu khusus kejiwaan, sehingga mampu menangani penderita gangguan jiwa ringan.
"Meskipun perawatan itu tidak dilakukan di rumah sakit, kami akan tetap membantu terutama dalam hal konsultasi maupun penanganan yang sifatnya darurat atau membahayakan. kalau misalkan ada masalah sedikit kami siap melayani melalui sambungan telepon," kata Bambang.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Trenggalek, Bambang menjelaskan, seseorang yang menderita gangguan jiwa tidak diperbolehkan untuk dipasung atau dikerangkeng, karena hal tersebut tidak sesuai dengan hak azasi manusia dan justru akan memperparah kondisi kejiwaanya.
Untuk itulah pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota saat ini giat melakukan sosialisasi tentang larangan pemasungan.
"Karena selama ini, masyarakat yang nekat melakukan pemasungan itu akibat dari minimnya informasi, sehingga mereka menganggap pasung adalah jalan yang terbaik," katanya.
Kementerian Kesehatan memperkirakan jumlah penderita gangguan jiwa berat yang mengalami pemasungan di seluruh Indonesia mencapai lebih 18 ribu jiwa. (*)