Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun mengintegrasikan layanan perubahan status pernikahan dengan administrasi kependudukan melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun Agus Triono di Madiun, Rabu, mengatakan aplikasi Si Samawa hadir sebagai solusi digital bagi warga Kota Madiun yang baru saja melangsungkan pernikahan di KUA.
Melalui sistem ini, perubahan status pada basis data kependudukan kini berjalan secara otomatis.
"Begitu pernikahan tercatat di KUA, status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik warga akan langsung berubah menjadi 'kawin tercatat' di database Dukcapil. Untuk saat ini, inovasi difokuskan pada pembaruan database pusat. Warga tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual ke kantor Dukcapil hanya untuk mengubah status perkawinan mereka," ujar Agus.
Menurutnya, inovasi layanan kerja sama Disdukcapil Kota Madiun dengan Kemenag setempat itu bertujuan mempercepat pelayanan kependudukan dan data terintegrasi sehingga tidak perlu menunda mengurus perubahan status.
Melalui kerja sama tersebut diharapkan layanan semakin cepat, tertib, terintegrasi, dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan setelah menikah.
"Harapan besar kami adalah memangkas birokrasi dan yang terpenting, kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan di Dukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya," katanya.
Dengan adanya Si Samawa, Kota Madiun selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan memudahkan masyarakat.
Untuk pelaksanaannya, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyiapkan aplikasi tersebut untuk kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi petugas terkait.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun M. Zainut Tamam menyampaikan melalui kolaborasi tersebut, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Selama ini, pasangan pengantin masih harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah. Dengan Si Samawa yang terintegrasi itu, proses tersebut dapat dilakukan bersamaan.
Ia juga menekankan peran mudin di tingkat kelurahan dalam membantu pemberkasan karena dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan pada dasarnya saling berkaitan.
"Diharapkan layanan melalui aplikasi Si Samawa tersebut nantinya juga semakin mendorong efisiensi sekaligus tertib administrasi masyarakat di Kota Madiun," ujarnya.
