Madiun (ANTARA) - Proses pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Madiun, Jawa Timur, hingga pertengahan Maret 2019 hampir mencapai 60 persen dan hingga kini terus ditingkatkan.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun mencatat, dari jumlah wajib KIA sebanyak 48.942 anak, yang sudah memiliki KIA mencapai 28.753 anak.
"Hingga pertengahan Maret 2019 sudah tercetak 60 persen. Dari wajib KIA 48.942 orang anak, yang sudah memiliki KIA mencapai 28.753 anak," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo di Madiun, Senin.
Menurut dia, capaian pencetakan dan kepemilikan KIA tersebut cukup tinggi karena pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun mengenai pentingnya KIA.
"Selain itu, tingginya capaian juga karena perekaman KIA di Kota Madiun sudah dimulai sejak Maret tahun lalu," kata dia.
Hingga kini, jajarannya terus melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun agar semua wajib KIA melakukan pengurusan dan memiliki KIA.
"Selain itu, kami juga ada mobil keliling yang melayani pembuatan data kependudukan, termasuk KIA tiap hari Sabtu di tiap kelurahan secara bergiliran. Pelayanan dilakukan pada jam 08.00 hingga 12.00 WIB, sesuai jadwal masing-masing kelurahan," jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan KIA diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa semua anak di bawah 17 tahun wajib memiliki KIA. Pihaknya menargetkan seluruh anak usia 0 hingga 5 tahun dan 5 hingga 17 tahun kurang dari satu hari, akan tuntas memiliki KIA hingga akhir tahun ini.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh orang tua agar pro-aktif dan segera mengurus KIA sebagai idenitas diri anaknya. Hal itu demi terwujudnya Kota Madiun yang tertib sistem kependudukannya.
Adapun syarat untuk mengurus KIA sangatlah sederhana, yakni foto kopi KK, akta kelahiran, dan KTP kedua orang tua.
Disdukcapil Kota Madiun cetak 28.753 KIA
Senin, 18 Maret 2019 16:24 WIB
Hingga pertengahan Maret 2019 sudah tercetak 60 persen