Pembebasan Lahan JLS Malang Tinggal Dua Lokasi
Minggu, 27 Januari 2013 10:55 WIB
Malang - Pembebasan lahan untuk proyek jalur lintas selatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tinggal menyisakan dua lokasi, yakni di kawasan Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Pantai Ngliyep di Kecamatan Donomulyo.
Bupati Malang Rendra Kresnas, Minggu, mengatakan, anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sedang diproses dan dibahas oleh dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami mengajukan anggaran sebesar Rp15 miliar sebagai cadangan melalui rancangan peraturan daerah (ranperda). Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat ini bisa tuntas dan ditetapkan emndadi perda, sehingga proses pembebasan lahan segera dilakukan," katanya.
Hanya saja, lanjut Rendra, anggaran sebesar Rp15 miliar itu tidak dimasukkan dalam APBD 2013 sekaligus, tapi bertahap, yakni pada 2013 sebesar Rp5 miliar dan 2014 sebesar Rp10 miliar.
Rendra mengakui, anggaran dana yang dicadangkan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dilakukan secara bertahap. Anggaran cadangan itu rencananya digunakan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah dengan fisik maupun secara hukum sebagai kawasan hutan seluas 148,14 hektare.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk pengadaan lahan milik warga yang belum dibebaskan serta untuk penanaman pohon dalam rangka reboisasi lahan di area kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan.
Jumlah keseluruhan anggaran Pemkab Malang dari APBD yang telah digunakan untuk membebaskan lahan yang terkena proyek JLS mulai 2002 hingga 2012 mencapai Rp13 miliar lebih yang digunakan untuk pengadaan lahan milik warga seluas 63,88 hektare.
Di samping itu juga untuk estimasi ganti rugi tegakan yang berada di kawasan hutan Perhutani, biaya pengukuran, estimasi biaya investasi, serta estimasi inventarisasi tegakan yang ada di kawasan hutan produksi.
Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Malang Hari Sasongko mengakui, saat ini ranperda untuk penyediaan dana cadangan pembebasan lahan JLS itu masih dalam pembahasan dewan, sehingga masih belum bisa dianggarkan dan dituangkan dalam APBD 2013.
"Kami akan secepatnya menuntaskan ranperda ini agar bisa segera dialokasikan dalam APBD, sehingga proses pembebasam lahan JLS bisa rampung tahun ini," ujarnya, menambahkan.
Sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor S.255/Menhut-VII/2011 tentang perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas 148,14 hektare dalam wilayah Kabupaten Malang, Pemkab Malang dibebani untuk membebaskan lahan tersebut. (*)