Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengesahkan transformasi status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Bupati Madiun Hari Wuryanto di Madiun, Jumat mengatakan pengesahan perubahan status hukum tersebut disepakati bersama DPRD Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna dewan setempat.
"Transformasi status hukum tersebut juga diikuti dengan perubahan nama dari BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun menjadi Bank Perekonomian Rakyat untuk menyesuaikan regulasi terbaru dan tuntutan tata kelola," ujar Bupati Hari Wuryanto.
Perubahan status hukum BPR Kabupaten Madiun tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta menyesuaikan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.
Bupati Hari Wuryanto menjelaskan bahwa dalam upaya mendukung ekspansi layanan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi target modal hingga Rp100 miliar, yang saat ini telah mencapai Rp80 miliar.
Ia menyebut dengan penambahan modal, manajemen optimis dapat memberikan pelayanan prima terutama dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan sektor UMKM di Madiun.
"Manajemen kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan kepada karyawan supaya mereka bisa memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Insya Allah, betul-betul perusahaan daerah ini bisa meningkatkan perekonomian," katanya.
Adapun, struktur kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat tersebut merupakan saham Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95 persen, sementara 5 persen sisanya dimiliki oleh pihak luar melalui karyawan.
