AIMI Terus Tuntut Penghentian Studi Daffodil FKUI
Rabu, 16 Januari 2013 12:34 WIB
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia terus menuntut peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menghentikan studi Daffodil susu formula yang menjadikan bayi berusia di bawah empat bulan sebagai subjek penelitian.
Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto mengatakan, penelitian tersebut terkait pengaruh susu formula yang mengandung lemak susu sapi yang diperkaya dengan lemak campuran dan tambahan fosfolipid terhadap durasi dan gejala infeksi saluran pencernaan dan pernapasan pada bayi.
"Kami dari AIMI menyatakan keberatan atas penyelenggaraan Studi Daffodil dan menuntut penelitian segera dihentikan," kata Mia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penelitian itu harus segera dihentikan untuk melindungi hak bayi dan hak ibu menyusui. Setiap bayi menurut dia berhak mendapat inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif sejak lahir hingga enam bulan, makanan pendamping ASI yang tepat waktu dan berkualitas sejak usia enam bulan, dan pemberian ASI diteruskan hingga usia dua tahun atau lebih.
Dia mengatakan pada pasal 11 Undang-Undang No. 49/1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya agar dapat tumbuh berkembang secara layak. Sedangkan pasal 128 (1) dan pasal 129 (2) UU No. 36/2009 disebutkan setiap bayi Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif, dan setiap ibu berhak didukung penuh keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemberian kesempatan menyusui.
"Setiap bayi berhak tidak mendapatkan susu formula kecuali atas indikasi medis, dan setiap ibu berhak mendapatkan perlindungan dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya," ujar Mia. (*)