Oleh Abdul Hakim Surabaya - Mutasi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini bukan hal yang baru dan tentunya wajib dipatuhi. Namun, hal ini tidak terjadi di Kota Surabaya. Sekitar 1.138 guru PNS mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Pahlawan yang terkena kebijakan mutasi melakukan protes dan penolakan. Bahkan guru PNS tersebut melakukan demonstrasi ke gedung DPRD Surabaya beberapa hari lalu. Penolakan mutasi tersebut dinilai para guru terlalu cepat dan tanpa memperhatikan aspek psikologis siswa. Apalagi mutasi ini dilakukan pada saat awal semester dua dan mendekati Ujian Nasional (UN). Gelombang demonstrasi tidak hanya dilakukan para guru, melainkan juga para wali murid. Bahkan belakangan ini demonstrasi juga dilakukan para siswa-siswi mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Parahnya demontrasi yang dilakukan para siswa yang menuntut agar gurunya tidak dimutasi berujung dengan intimidasi. Seperti halnya yang dilakukan puluhan siswa-siswi SMPN 7 yang sempat mendatangi gedung DPRD. "Kami kecewa dengan dipindahnya guru kami. Selama ini kami menganggap guru kami adalah orang tua kami," kata salah satu siswa SMP 7 Agnes di hadapan anggota Komisi D DPRD Surabaya. Menurut Agnes, cara mengajar tiga guru yang dimutasi tersebut cukup baik dan bisa mudah dimengerti oleh para siswa. Tidak hanya itu, yang membuat Agnes dan siswa lainya kecewa adalah keputusan mutasi guru yang telah direkomendasikan Komisi D DPRD Surabaya untuk ditangguhkan selama menunggu proses hukum, ternyata diabaikan oleh Dinas Pendidikan Surabaya. Hal ini dikarenakan setelah tiga guru SMPN 7 yang kembali ke sekolah asal, ternyata tidak diperkenankan lagi mangajar oleh Kepala SMPN 7. "Hari ini guru kami kembali mengajar, tapi tidak diberi jam pelajaran karena tidak dizinkan kepala sekolah. Intinya kami menolak jika guru kami dipindah," ujarnya. Namun dampak dari aksi demo tersebut, para siswa-siswi tersebut sempat diintimidasi oleh pihak SMPN 7. Intimidasi tersebut kemudian diketahui oleh Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Baktiono atas laporan siswa berupa foto dan bukti rekaman pada saat intimidasi berlangsung. Komisi D DPRD kemudian mengundang pihak sekolah yang terletak di jalan Tanjung Sadari No 17 Krembangan pada Senin (14/1). Menurut Baktiono, intimidasi itu mulai dari ancaman pemanggilan orang tua hingga ada yang mengaku diancam dikeluarkan dari sekolah akibat beberapa waktu yang lalu ikut datang ke gedung DPRD Surabaya. "Laporan itu ada, bahkan rekamannya saya juga telah memiliki, saya harap pihak sekolah yang diundang sekarang berbicara jujur apa adanya," katanya. Mendapati hal itu, Kepala Sekolah SMPN 7 Khisbiyah mengaku tidak tahu menahu maksud intimidasi yang dialamatkan kepada sekolah yang dipimpinya. Menurutnya, terkait kedatangan para siswa ke rumah rakyat yang terlatek di Jalan Yos Sudarso itu, pihak sekolah tidak pernah melakukan tindakan apapun. "Memang saya mendapat laporan ada siswa yang datang ke gedung DPRD Surabaya, tapi bu Winarti (Bagian Kesiswaan SMPN 7) membantah setelah acara tersebut ada intimidasi. Malah saya senang jika siswa SMPN 7 ada yang punya empati terhadap para pengajarnya," terang Khisbiyah. Senada dengan Khisbiyah, Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Hery, juga membantah pihak sekolah melakukan intimidasi. Menurutnya ketika para siswa datang ke gedung DPRD Surabaya dirinya sudah pulang ke rumah. Namun karena mendapat laporan dari salah satu guru, akhirnya ia datang ke gedung legislatif. "Pas saya sampai DPRD ternyata sudah selesai akhirnya saya langsung ke sekolahan. Tiba di sekolah ternyata anak anak sudah kumpul di ruangan, tap saya tidak tahu siapa yang mengumpulkan," ujar Hery. Menurutnya, setelah bubar dari ruangan itulah baru dirinya bertanya siapa yang mengajak para siswa ke rumah wakil rakyat. Dari sanalah baru diketahui bila ada salah satu siswa yang memobilisasi siswa lain atas ajakan guru yang akan dirotasi. "Makanya saya kaget ketika siswa yang memobilasi tersebut tiba tiba ngomong dirinya akan dikeluarkan sambil menangis. Padahal pas di ruangan tidak ada intimidasi apapun," jelasnya. Sementara mendapat penjelasan dari pihak sekolah SMPN 7, Baktiono meminta Badan Pemberdayaan masyarakat (Bapemas) dan Keluarga Berencana (KB) Pemkot Surabaya segera turun tangan. "Secepatnya Bapemas harus turun tangan dengan segera menangani psikologis yang di alami para siswa," katanya. Selain itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, menilai kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Surabaya M. Ikhsan tidak bagus. Bahkan sejak dilantik menjadi Kepala Dinas pada 1 Maret 2012 lalu, Ikhsan telah banyak membuat kebijakan yang memicu keresahan publik. "Banyak kebijakan Kadindik yang menimbulkan dunia pendidikan kacau dan meresahkan publik. Kalau perlu, kita rekomendasi agar Kadindik dicopot dari jabatanya karena tidak becus," ujar Baktiono. Langgar Perda Anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha menyatakan bahwa mutasi guru kali ini bertentangan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan. Hal ini dikarenakan dalam SK mutasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya bertentangan dengan Perda 16/2012 khususnya pada pasal 76, 78 dan 79. Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan dilakukan oleh wali kota dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pada pasal 77 disebutkan bahwa penugasan pendidik dan tenaga pendidik dilakukan wali kota atas usulan kepala dinas pendidikan," katanya. Untuk itu, Masduki Toha meminta agar semua sekolah memperhatikan hal itu. Pihaknya menginginkan agar kepala sekolah bersikap bijak menerima kembali para guru yang dimutasi sembari menunggu adanya kajian hukum terkait hal itu. Masduki juga menyesalkan adanya laporan dari salah satu guru yang menyebutkan kepala sekolahnya meminta para guru tidak memperdulikan rekomendasi dari Komisi D DPRD Surabaya agar keputusan tersebut ditinjau kembali. "Katanya yang gaji itu pak Ikhsan (kepala Dinas Pendidikan Surabaya) bukan DPRD. Padahal salah satu fungsi DPRD adalah mengaggarkan anggaran pendidikan," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah mengkaji ulang mutasi seperti rekomendasi Komisi D. "Tetapi setelah kami kaji ulang, kami melihatnya sudah sesuai," tegasnya. Dijelaskan Ikhsan, pihaknya tetap melakukan mutasi guru bukan tanpa alasan. Selain untuk pemerataan guru dan standarisasi, juga kualitas mutu pendidikan di setiap sekolah, diharapkan sama. Apalagi, rencana mutasi juga telah disosialisasikan sejak April lalu. "Himbauan saya, para guru (yang dimutasi) konsultasi dulu dengan kepala sekolah yang baru. Saya khawatirnya, belum nyoba tapi sudah menolak," ujarnya. Ikhsan juga menyangkal adanya praktek "like and dislike" (suka/tidak suka) dalam kebijakan mutasi guru itu. "Tidak ada itu like and dislike. Saya pastikan tidak ada faktor suka atau tidak suka dalam mutasi ini. Kalau tidak percaya silahkan dicek," tegasnya. Mengenai permintaan agar kepala dinas pendidikan dicopot, Ikhsan tidak menanggapinya. "Saya no comment soal itu," ujarnya. Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menegaskan, tidak ada yang salah dengan SK mutasi ribuan guru. Ini karena sudah sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2012 pasal 78 ayat 1 tentang penyelenggaran pendidikan. Dimana tenaga pengajar yang telah menjadi PNS dapat dipindah tugaskan sesuai SK yang dikeluarkan kepala dinas bukan dari kepala BKD. "Semuanya sudah benar. Tidak ada yang salah dengan sk mutasi guru. Landasan hukumnya juga sudah jelas," ujarnya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan bahwa Surabaya memerlukan 800 orang guru setiap tahunnya sehingga perlu ada kebijakan memutasi atau merotasi guru. "Setiap tahun kami kekurangan 800 orang guru. Saya belum dapat tambahan selama dua tahun ini. Pengisian (rekrutmen) umum tahun lalu hanya 300 orang," kata Risma usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Rabu. Menurut dia, untuk meringankan beban sekolah maka guru-guru yang ada harus disebar atau dimutasi. "Kalau di sekolah ini kekurangan guru ya dibantu. Kalau letaknya jauh ya akan dibantu biaya transpotasi," katanya. Risma mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan agar guru SD diusahakan dimutasi di satu kecamatan, sedangkan guru SMP dan SMA dipindah antarkecamatan dengan pertimbangan mata pelajaran yang ditinggal guru yang pensiun. Saat ditanya kenapa mutasi tidak dilakukan pada awal pelajaran baru, Risma mengatakan hal itu dilakukan agar sekolah lain yang kekurangan guru akibat pensiun bisa segera diisi guru pindahan. "Kalau menunggu awal tahun ajaran baru siapa yang mengajar. Kita juga sayang sama guru. Apalagi sekarang, ada sertifikasi yang mewajibkan guru harus mengajar selama 24 jam selama seminggu, makanya perlu ada mutasi," katanya. Soal kewenangan memberikan SK mutasi, Risma mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah yang ada bahwa itu tugas kepala dinas pendidikan. (*)
Mutasi Guru di Surabaya Berujung Intimidasi Siswa
Selasa, 15 Januari 2013 15:22 WIB