Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memproyeksikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung pada 2026 bakal naik sekitar lima persen setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dengan formula perhitungan baru.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK APINDO Tulungagung Willy Tjaksono, Rabu, mengatakan PP Pengupahan yang diteken Selasa (16/12) malam, menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
"Setelah PP Pengupahan ditetapkan, kami langsung melakukan simulasi perhitungan sesuai formula yang berlaku," kata Willy di Tulungagung.
Ia menjelaskan APINDO menggunakan nilai alfa 0,7 sebagai angka tengah dari rentang yang ditetapkan pemerintah.
Dengan asumsi tersebut, kenaikan UMK Tulungagung 2026 diperkirakan berada di kisaran lima persen.
Berdasarkan simulasi tersebut, UMK Tulungagung pada 2026 diproyeksikan menjadi sekitar Rp2.594.340 atau naik Rp123.540 dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.470.800.
Willy menyebut kenaikan upah minimum hampir selalu terjadi setiap tahun, meski besaran kenaikannya bervariasi. Namun, ia menilai kenaikan lima persen tetap berpotensi menimbulkan dinamika antara pengusaha dan pekerja.
"Kenaikan UMK pasti dianggap memberatkan pengusaha, sementara di sisi lain dinilai belum cukup oleh pekerja," ujar dia.
Meski demikian, APINDO Tulungagung masih menunggu keputusan resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung yang akan menetapkan besaran UMK 2026 secara final.
Ia berharap keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima seluruh pihak agar iklim usaha di Tulungagung tetap kondusif dan stabil.
"Yang terpenting tidak menimbulkan gejolak dan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha," katanya.
