Jakarta - Koalisi yang terdiri atas 16 LSM menyatakan bahwa rapat paripurna DPR harus menolak Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dan tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada tahun 2013. Siaran pers Koalisi LSM yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, Koalisi mendesak kepada paripurna DPR untuk menolak RUU Kamnas dan tidak melanjutkan pembahasan RUU Kamnas pada masa sidang 2013 untuk menghindari kepentingan politis menjelang pemilu 2014. Karenanya, menurut LSM, pembahsan itu sebaiknya setelah dilakukannya pemilu 2014 dan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk membahas RUU Kamnas bersama masyarakat pascapemilu 2014. Koalisi menilai RUU Kamnas masih sangat prematur untuk dapat dibahas oleh parlemen antara lain karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki alasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan landasan argumentasi yang kuat. Selain itu, sebagian besar substansi RUU Kamnas sebenarnya telah diatur dalam undang-undang lain sehingga seringkali substansi RUU Kamnas bersifat mengulang dan bertentangan dengan undang-undang yang sudah dibentuk. LSM berpendapat, substansi RUU Kamnas justru lebih memperlihatkan kepentingan politik ekonomi rezim ketimbang untuk kepentingan rakyat yang terlihat dari adanya psal-pasal yang memberikan otoritas yang besar pada rezim dalam menentukan ancaman keamanan nasional dan dalam mengerahkan militer. Karenanya, RUU Kamnas sangat rawan disalahgunakan rezim ("abuse of power") mengingat Presiden dapat menentukan ancaman yang potensial dan ancaman aktual bagian keamanan nasional (pasal 17 ayat 4). Lebih dari itu, rezim juga dapat menetapkan status darurat milter dengan alasan "kerusuhan sosial" (pasal 14) tanpa ada penjelasan yang jelas apa yang dimaksud dengan kerusuhan sosial. (*)
LSM: Paripurna DPR Harus Tolak RUU Kamnas
Jumat, 14 Desember 2012 12:49 WIB