Puluhan Mahasiswa Bojonegoro Demo Anti Korupsi
Rabu, 12 Desember 2012 14:18 WIB
Bojonegoro - Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, menggelar demo peringati Hari Antikorupsi Sedunia.
Dalam aksinya mereka menuntut para eksekutif dan angota DPRD Bojonegoro tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Bagaimanapun juga kami minta semua anggota DPRD sepakat tidak melakukan korupsi, sebab korupsi bisa menghambat jalannya pembangunan," kata Koordinator Demonstrasi, Zaenal Hasan, di gedung DPRD setempat.
Puluhan mahasiswa PMII yang semula berada di luar gedung atas persetujuan Kapolres Bojonegoro AKBP Rachmat Setyadi, diizinkan masuk ke dalam gedung untuk orasi antikorupsi secara bergantian dengan pengawalan puluhan petugas kepolisian resor (polres).
Dalam orasinya, Zaenal menyatakan bahwa di daerahnya masih banyak terjadi kasus korupsi, antara lain kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu, anggaran Persibo dan jaring aspirasi masyarakat (jasmas), yang melibatkan berbagai pihak hingga desa.
"Tidak hanya itu, pemanfaatan anggaran yang hanya menghambur-hamburkan uang, juga merupakan korupsi," katanya, menegaskan.
Oleh karena itu, mahasiswa menuntut penegak hukum kepolisian dan kejaksaan bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak kasus korupsi.
Selain itu, lanjutnya, jajaran pemkab dan DPRD harus berkomitmen membersihkan Bojonegoro dari korupsi termasuk menandatangani nota kesepahaman dengan KPK.
Menanggapi demo itu, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto menyatakan mendukung aspirasi mahasiswa yang berisi daerah setempat harus terbebas dari korupsi.
"Kami sangat mendukung, Bojonegoro harus bebas korupsi," katanya, menegaskan.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota DPRD, mulai Sukur Priyanto, Gariman, Sri Indaini, juga AKBP Rachmad Setyadi ikut menandatangani spanduk yang berisi tulisan antikorupsi.
Selain menggelar demo di DPRD, puluhan mahasiswa itu juga menggelar demo di depan kantor pemkab dan kantor Kejaksanaan Negeri dengan tema yang sama mengenai pembebasan daerah setempat dari korupsi. (*)