Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan tindak korupsi yang kian masif dikarenakan masih sedikitnya pihak termasuk penegak hukum yang berjiwa pemberani untuk melawan godaan materi yang ditawarkan dari tindak pidana korupsi itu. "Di tengah peradaban yang serba materi ini, keberanian untuk mengungkap sesuatu kebenaran merupakan suatu barang langka," kata Darmono mewakili Kejaksaan Agung dalam Upacara peringatan Hari Antikorupsi Internasional, Minggu, di Jakarta. Karena tindak korupsi yang kian mewabah, kata Darmono, tidak mengherankan Lembaga Transparansi Internasional menempatkan Indonesia di peringkat rendah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Pada 2011 Indonesia menempati skor corruption perception Index sebesar 3,0 naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8 dan berada diperingkat ke-100," jelas Darmono. Oleh karena itu, menurut Darmono, pencegahan korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif, dan mendasar. Sikap jujur pada diri masyarakat termasuk penegak hukum harus terus ditekankan untuk memberantas korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. "Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama dalam kebijakan pemerintah serta menyadari dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara," ujar dia. Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengakomodasi tiga pilar yaitu pemerintahan dalam arti luas, masyarakat madani dan dunia usaha harus terus digalakkan untuk mewujudkan nilai budaya yang berintegritas di seluruh lapisan masyarakat dan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi. "Strategi nasional pemberantasan korupsi mesti didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional," ujarnya. Mendukung peringatan hari anti korupsi internasional, Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penegak hukum menyetujui tema "Berani Jujur Hebat!" yang dapat menjadi landasan untuk pencegahan korupsi sebelum upaya penindakan. "Tema itu sangat relevan," kata Darmono. Selain upaya preventif dengan bersikap jujur dan berani, pemberantasan korupsi juga mesti dilakukan secara profesional, proposional dan berhati nurani, katanya mewakili Kejaksaan Agung. (*)
