Pengamat: Presiden tidak Harus Urusi Kasus Aceng
Sabtu, 8 Desember 2012 21:09 WIB
Nganjuk - Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Priyatmoko Dibyo Susilo MA mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak seharusnya mengurusi kasus Bupati Garut Aceng Fikri terkait dengan pernikahan dengan anak di bawah umur.
"Saya kira, pejabat di bawahnya harus berani untuk bertindak, jangan semuanya menunggu Presiden," katanya saat ditemui di sela-sela debat kandidat calon kepala daerah di Kabupaten Nganjuk, Sabtu.
Pihaknya menilai, langkah sikap Kepala Negara yang menanggapi masalah Bupati Aceng dengan memerintahkan Mendagri itu baik, namun harusnya aparat di bawah Presiden bisa bergerak lebih cepat.
Masalahnya, jika setiap masalah harus melibatkan Presiden, maka pejabat di bawahnya akan takut untuk mengambil kebijakan, dan menunggu keputusan Presiden.
Ia mengatakan, kasus Bupati Garut itu merupakan fenomena "gunung es" dari banyaknya pejabat atau tokoh yang melakukan pernikahan siri. Namun, untuk Bupati Aceng itu merupakan kasus yang sangat ekstrem, karena menikah di bawah umur dan hanya berlangsung singkat, serta menceraikan istrinya lewat telepon seluler.
"Banyak persoalan terpendam dan hal ini sebenarnya fenomena gunung es. Kasus ini menunjukkan belum sinkronnya hukum negara dengan hukum yang berkembang di masyarakat," ucapnya.
Ia menyebut, seorang pejabat publik, khususnya kepala daerah tidak seharusnya berlaku yang demikian. Seorang kepala daerah saat melakukan sumpah jabatan, ia bersumpah akan menegakkan hukum dan itu tentunya hukum negara, bukan hukum adat ataupun hukum agama.
Pihaknya menyebut, kasus Bupati Garut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya bisa memonopoli kasus. Negara seolah-olah goyah, padahal ada lembaga resmi untuk menegakkan hukum.
"Ini sama seperti sekelompok masyarakat yang berlindung di bawah agama, yang membuat polisi tidak berdaya. Padahal, harusnya polisi yang menjaga ketertiban, tapi masyarakat berdalih untuk penegakan hukum, sehingga seolah-olah mereka tidak salah. Ini seolah-olah, lembaga negara goyah," katanya mengungkapkan.
Dosen ilmu politik tersebut juga mengatakan, sudah seharusnya aparat penegak hukum dengan tegas menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum dan tanpa memandang jabatan untuk mengusut suatu kasus. Jangan sampai, masalah ini terulang lagi, dengan korban yang lebih banyak lagi.
Kasus Bupati Garut Aceng Fitri membuat prihatin semua kalangan. Kepala daerah itu menikah siri dengan Fany Octora sepakat. Namun, Fany tenyata diceraikan lewat pesan singkat telepon seluler. Pernikahan mereka juga berlangsung cukup singkat, hanya empat hari.
Masalah Bupati Garut ini sampai membuat Presiden SBY turut campur. Presiden meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menangani kasus Bupati Garut dengan cepat dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi perempuan.
Presiden juga meminta, agar penanganan masalah pernikahan siri Bupati Aceng ini ditangani secara tepat, cepat, dan tuntas, karena menyangkut etika dan norma yang seharusnya dijunjung oleh seorang pejabat yang mengemban amanat dari masyarakat.
Saat ini, Bupati dengan mantan istri sirinya itu sudah islah. Fany mencabut laporannya tentang tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan penipuan oleh Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, sejumlah kalangan menilai, jika islah itu tidak akan menggugurkan hukum. Proses hukum bisa terus berjalan. (*)